CIREBONINSIDER.COM– Ketidakjelasan garis batas antara Kota dan Kabupaten Cirebon bukan sekadar urusan koordinat di atas kertas.
Di lapangan, “zona abu-abu” ini memicu pembiaran bangunan liar (bangli) yang menjamur di bantaran sungai, mengancam tata ruang, hingga memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi memprihatinkan ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) di titik batas wilayah Kelurahan Pekiringan, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:Warga Harjamukti Tagih Solusi Banjir dan TPA Kopiluhur di Musrenbang 2027, DPRD: Kami Kawal Ketat!Ditinggal Pengembang, 21 Perumahan di Indramayu Dikepung Banjir, Bupati Lucky Hakim Ambil Tindakan Tegas
Temuan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan yang membuat oknum warga leluasa mendirikan bangunan permanen di area terlarang.
Ironi di Bantaran Sungai Kedungpane
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat melihat langsung aktivitas konstruksi di bantaran Sungai Kedungpane.
Di lokasi yang seharusnya menjadi daerah milik jalan (Damija) atau jalur hijau, justru berdiri bangunan kokoh.
”Kami turun ke lapangan dan melihat sendiri warga sedang membangun bangunan permanen. Ini artinya Satpol PP kecolongan dalam menindak bangunan liar di Kota Cirebon,” tegas Agung dengan nada tinggi.
Menurut Agung, pembiaran ini adalah dampak domino dari lambatnya penetapan batas wilayah. Tanpa kepastian hukum, aparat penegak perda seringkali ragu bertindak karena kuatir melampaui kewenangan wilayah tetangga.
Rapor Merah Permendagri 75/2018
Persoalan ini berakar pada implementasi Permendagri Nomor 75/2018 tentang Batas Wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon yang belum tuntas.
Dari total 85 titik kartometrik yang seharusnya disepakati, faktanya baru 14 titik yang berhasil ditetapkan bersama.
Baca Juga:Operasi 4 Hari, Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita Ratusan Ribu Batang Rokok IlegalSelama 7 Bulan Satpol PP Kota Cirebon Tangani Ribuan Pelanggaran, Apa Saja?
”Masih ada 71 titik koordinat yang menggantung. Salah satu yang paling krusial ada di Kelurahan Pekiringan ini,” tambah Agung.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I, Imam Yahya SFilI MSi, menyoroti dampak sosial dan hukum yang mengintai.
Ia mendesak Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran tanpa menunggu konflik sosial meluas.
“Jangan sampai kita gencar bicara penertiban, tapi di perbatasan justru tumbuh subur bangunan ilegal,” cetus Imam.
Pemerintah Kota Kejar Target Akselerasi
Menanggapi kritik pedas legislatif, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Sari Lestaria, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan percepatan.
Ia mengakui bahwa batas wilayah adalah “hulu” dari berbagai urusan strategis:
