CIREBONINSIDER.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan melakukan lompatan besar di tahun 2026.
Melalui inovasi bertajuk “One Day One Service”, birokrasi pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang selama ini dianggap panjang kini resmi dipangkas.
Strategi ini bukan sekadar percepatan administratif, melainkan solusi konkret bagi masyarakat di pelosok yang membutuhkan akses layanan kesehatan tanpa harus menunggu waktu lama.
Baca Juga:PKB Titip ke Prabowo Ekonomi Konstitusi, Cak Imin Desak Perombakan Akses Modal RakyatKolaborasi Lintas Batas di Longsor Pasirlangu: Chef Prancis dan DP3AKB Jabar Bersinergi Pulihkan Trauma Warga
Revolusi Pelayanan: KIE dan Pemasangan di Hari yang Sama
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, M.Si, menegaskan bahwa efisiensi adalah prioritas utama tahun ini.
Saat menjadi narasumber program Jabar Hari Ini di Command Center Kuningan, Rabu (11/2/2026), ia menjelaskan bagaimana sistem ini bekerja.
“Inovasi di tahun 2026 ini memastikan calon akseptor tidak perlu bolak-balik. Setelah mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), hari itu juga langsung dilakukan pemasangan alat kontrasepsi. Kita potong alur birokrasinya agar lebih responsif,” tegas Deniawan.
Program yang merupakan hasil kolaborasi TVRI Jawa Barat dan Diskominfo Kuningan ini menargetkan peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga angka kelahiran yang terkendali.
Kekuatan ‘Pasukan Lapangan’ di 376 Desa
Menjangkau wilayah seluas Kabupaten Kuningan dengan 376 desa dan kelurahan tentu bukan perkara mudah.
Namun, Deniawan telah menyiapkan skema “Bagi Habis” wilayah binaan untuk menjamin tidak ada warga yang terabaikan.
Berikut adalah struktur kekuatan lapangan DPPKBP3A Kuningan:
– 135 Penyuluh Profesional: Terdiri dari ASN (PNS dan PPPK) yang terjun langsung ke masyarakat.
Baca Juga:Transparansi Fiskal: Saldo Kas Jawa Barat Tembus Rp723 Miliar, PKB Tetap Jadi Tulang PunggungKuningan 'Bersih-bersih' Langit, Kabel Optik Semrawut Masuk Tanah Pasca Lebaran 2026
– Sistem UPTD Terpadu: Pengawasan layanan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas di setiap kecamatan.
– Rasio Petugas Presisi: Satu petugas lapangan (PKB/PLKB) rata-rata membina dua hingga tiga desa guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Misi Strategis: Menekan Pernikahan Dini
Selain fokus pada alat kontrasepsi, DPPKBP3A secara kritis menyoroti isu ketahanan keluarga melalui program Generasi Berencana (Genre) dan Pusat Informasi dan Komunikasi Remaja (PIK-R).
Fokus utamanya adalah pendewasaan usia perkawinan sesuai amanat undang-undang:
– Perempuan: Minimal usia 21 tahun.- Laki-laki: Minimal usia 25 tahun.
