DPR Desak Mensos Revisi SK No 3/2026: 11 Juta Peserta PBI BPJS Jangan Digantung tanpa Hukum!

Edy-Wuryanto
Edy Wuryanto Komisi IX DPR RI bahas revisi SK Mensos No 3 Tahun 2026 terkait aktivasi 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan. Foto: DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Kepastian akses kesehatan bagi 11 juta warga kelas bawah kini berada di titik kritis. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

​Edy memperingatkan bahwa tanpa revisi resmi, kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk mengaktifkan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan hanyalah janji tanpa kekuatan eksekusi.

​Urgensi Legal Standing: Menghindari “Cek Kosong”

​Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (11/2/2026), Edy menyoroti lemahnya posisi administratif jika pemerintah hanya berpegang pada kesepakatan rapat tanpa payung hukum formal.

Baca Juga:SK Mensos, Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Nyawa Akibat ‘Cleansing’ Data PBI BPJSGus Ipul Pastikan 106 Ribu Peserta BPJS Penyakit Berat Sudah Reaktivasi Otomatis

​”Kesepakatan dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Jadi, 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus segera diaktifkan kembali melalui revisi SK Mensos agar ada jaminan pembiayaan yang sah,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

​Hak 11 Juta Warga, Bukan Hanya Pasien Kronis

​Ia juga meluruskan distorsi informasi di lapangan. Edy menegaskan bahwa jaminan layanan kesehatan selama masa transisi harus mencakup seluruh 11 juta peserta yang dinonaktifkan, bukan terbatas pada pasien penyakit katastrofik atau kronis saja.

​”Kesepakatan nomor satu itu jelas: seluruh 11 juta yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali dan dibiayai negara selama tiga bulan ke depan. Ini menyangkut nyawa rakyat banyak, jangan dipilah-pilah,” imbuhnya di hadapan Menteri Kesehatan dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan.

​Risiko Fatal: Rumah Sakit Terancam Gagal Klaim

​Lebih jauh, Edy memperingatkan potensi kekacauan di fasilitas kesehatan (faskes). Tanpa surat resmi dari Kementerian Sosial yang membatalkan penonaktifan tersebut, rumah sakit akan menghadapi dilema administratif yang besar.

​Dampak jika SK Mensos No 3/2026 tidak segera direvisi:

– ​Gagal Klaim: Rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menagih biaya pelayanan pasien PBI yang statusnya masih “nonaktif” di sistem.

– ​Beban Faskes: Fasilitas kesehatan berpotensi menanggung kerugian finansial karena tetap melayani pasien demi kemanusiaan namun tanpa jaminan bayar.

– ​Konflik di Lapangan: Potensi gesekan antara petugas RS dan masyarakat yang merasa haknya sudah “dijanjikan” aktif kembali oleh pemerintah.

0 Komentar