DPR Beri Deadline Kemenag 2 Minggu: Tuntaskan Status PPPK 630 Ribu Guru Madrasah!

DPR-RI-Desak-Pengangkatan-Guru-Madrasah-Jadi-PPPK
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin audiensi guru madrasah PGM Indonesia terkait pengangkatan PPPK dan kesejahteraan guru honorer di Senayan. Foto: DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Kabar krusial bagi ratusan ribu tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, memberikan peringatan keras kepada Kemenag untuk segera menyelesaikan hambatan administratif terkait pengangkatan Guru Madrasah Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak main-main, DPR memberikan tenggat waktu (deadline) hanya dua minggu.​Ketegasan ini muncul dalam audiensi antara Pimpinan Komisi VIII DPR RI dengan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:Bukan Sekadar Sertifikasi: Kemenag Bidik Standar Finlandia untuk Kesejahteraan Guru MadrasahKemenag Genjot Kesejahteraan Guru 2026: TPG Naik, Sertifikasi 423 Ribu Guru Madrasah Jadi Prioritas Utama

​Sorotan Tajam: Aturan Ada, Eksekusi Mandek

​Sari Yuliati mengungkap fakta mengejutkan bahwa persoalan guru madrasah seringkali bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya koordinasi teknis di internal kementerian.

​”Kesimpulannya ada dua. Jika butuh sinergi lintas lembaga, Kemenag harus segera lari melakukan rapat koordinasi. Namun, untuk masalah yang regulasinya sudah ada, anggarannya ada, tapi implementasinya belum jalan, itu hanya masalah teknis internal,” tegas Sari.

​Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memberikan peringatan bahwa hak guru tidak boleh tersandera oleh birokrasi. “Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu,” imbuhnya.

​Tuntutan PGM: Hapus Diskriminasi, Minta Afirmasi Usia

​Dalam aksi damai tersebut, PGM Indonesia membawa aspirasi mendalam terkait nasib guru madrasah swasta yang merasa dianaktirikan.

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan intervensi kebijakan.

​Beberapa poin utama yang diperjuangkan antara lain:

– ​Kebijakan Inpassing: Penyetaraan pangkat dan golongan bagi guru non-ASN agar mendapatkan tunjangan yang layak.

– ​Relaksasi Usia: Meminta batas usia rekrutmen ASN diperluas hingga 40 tahun bagi guru yang sudah lama mengabdi.

Baca Juga:Nasib Guru Honorer 2026: Insentif Rp400 Ribu, Kalah Telak dari Uang Saku Mahasiswa KIPAnggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769,1 T: Taruhan Digitalisasi dan Akhir Era 'Guru Honorer Terabaikan'?

– ​Penempatan Sekolah Asal: Memohon agar guru yang lolos PPPK tetap mengabdi di sekolah asalnya guna menjaga stabilitas kualitas pendidikan di madrasah swasta.

​”Ibu, bapak miris tidak lihat guru honorer? Walaupun punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor tetap. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” tutur Ahmad.

​Respons Kemenag: Usulan Raksasa 630 Ribu Formasi

0 Komentar