CIREBONINSIDER.COM – Kesemrawutan parkir liar di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo akhirnya mencapai titik temu. Komisi I DPRD Kota Cirebon melayangkan tiga rekomendasi tegas kepada manajemen CSB Mall guna mengakhiri konflik antara petugas dan pengunjung, sekaligus mengurai kemacetan parah di jantung kota.
Persoalan menahun ini dibedah dalam Rapat Kerja (Raker) di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (9/2/2026). Rapat tersebut mempertemukan jajaran pimpinan CSB Mall dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP Kota Cirebon.
Akar Masalah: Sistem Parkir Non-Tunai dan Konflik Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu utama pengunjung nekat parkir di trotoar adalah keterbatasan sistem pembayaran di dalam mall.
Baca Juga:Saling Lempar Tanggung Jawab? DPRD Kota Cirebon Bongkar Tumpang Tindih Kewenangan DPUTR dan DPRKPDKUKMPP Kota Cirebon Sidak PT Sanhe dan Pan Putra Samudra, Pastikan Kepatuhan SIINas
“Tidak semua pengendara roda dua memiliki e-money. Akhirnya, mereka memilih parkir di trotoar depan mall. Saat ditertibkan oleh Dishub dan Satpol PP, terjadilah gesekan. Kami ingin menghindari potensi konflik ini,” ujar Agung secara lugas di hadapan peserta rapat.
3 Solusi Strategis untuk CSB Mall
Untuk membenahi estetika dan kelancaran lalu lintas di Jalan Cipto, Komisi I menetapkan tiga poin rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti:
– Layanan Pembayaran Ganda (Tunai & Non-Tunai): DPRD meminta CSB Mall menyediakan akses parkir tunai bagi pengguna motor agar tidak ada lagi alasan parkir di luar area resmi.
– Pemagaran Trotoar via Dana CSR: Memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR), CSB diminta melakukan pemagaran di sepanjang trotoar depan mall untuk menghalau kendaraan sekaligus melindungi hak pejalan kaki.
– Relokasi Gate Parkir: Komisi I mendesak agar pintu masuk (gate) parkir dimundurkan ke area dalam. Langkah ini krusial agar antrean kendaraan tidak meluap hingga ke badan jalan raya.
”Kami minta gate parkir dimundurkan ke belakang supaya antrean tidak sampai ke jalan umum dan memicu kemacetan,” tegas Agung.
Deadline 14 Hari dan Antisipasi Lonjakan Ramadan
Manajemen CSB Mall diberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat terkait implementasi rekomendasi tersebut.
Baca Juga:Satu-satunya BUMD yang Belum 'Move On', PD Pembangunan Kota Cirebon Kritis: Karyawan Terpaksa DirumahkanNasib BPR Bank Cirebon di Ujung Tanduk, Izin Dicabut OJK, DPRD Desak Perombakan Total Direksi
Manager CSB Mall, Dian Rusdiana, menyatakan kesiapannya untuk segera menyampaikan hasil rapat ini.
