CIREBONINSIDER.COM– Krisis yang melanda Perumda BPR Bank Cirebon memasuki babak baru yang krusial. Pasca resmi dicabutnya izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kota Cirebon menuntut evaluasi radikal dan pembersihan besar-besaran di tubuh manajemen.
​Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, SSos, menegaskan bahwa kehancuran tata kelola bank pelat merah ini merupakan imbas dari kepemimpinan yang tidak profesional.
​Pembersihan Manajemen: “Jangan Ada Titipan”
​Dalam rapat darurat bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan direksi di kantor BPR Bank Cirebon, Senin (9/2/2026), Andru—sapaan akrabnya—menyatakan bahwa kunci pemulihan ada pada integritas pimpinan.
Baca Juga:Kredit UMKM Macet Menghantui, Fauzi Amro Desak Pemda Jadi 'Filtrasi' Sebelum Masuk BankIHSG Jeblok dan Petinggi BEI Mundur, Hanif Dhakiri Desak OJK Rombak Total Tata Kelola Pasar Modal
​”Penunjukan direksi ke depan tidak boleh lagi sekadar mengisi kursi. Harus selektif, profesional, dan melalui fit and proper test yang super ketat. Penyebab utama kekacauan selama ini adalah pimpinan yang tidak kompeten,” tegas Andru dengan nada bicara lugas.
​Ia menambahkan bahwa peran Dewan Pengawas (Dewas) sebagai representasi pemilik modal harus diperkuat untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Terutama saat bank bertransformasi menjadi Perseroda.
​Suntikan Dana Rp24 Miliar: Upaya Penyelamatan Terakhir
​Meski izin operasional telah dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, langkah penyelamatan finansial tetap berjalan.
DPRD mengungkap skema dukungan anggaran dari APBD Kota Cirebon:
– ​Tahun 2025: Alokasi Rp14 miliar (saat ini berstatus Silpa).
– ​Tahun 2026: Tambahan anggaran sebesar Rp10 miliar.
​Andru berharap suntikan modal total Rp24 miliar ini, didampingi pengawasan ketat dari LPS sebagai caretaker, mampu menyehatkan kembali kondisi bank secara perlahan hingga layak beroperasi normal.
​Jaminan bagi Nasabah
​Masyarakat tidak perlu panik. Melalui laman resminya, LPS memastikan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan pengembalian dana nasabah sesuai ketentuan.
LPS juga tengah melakukan pendataan aset serta pengamanan dokumen penting milik Perumda BPR Bank Cirebon.
​Hadir dalam rapat evaluasi tersebut sejumlah anggota Komisi II lainnya, yakni M Noupel, Anton Octavianto, Abdul Wahid Wadinih, dan Een Rusmiyati, yang semuanya sepakat bahwa reformasi birokrasi perbankan adalah harga mati.(*)
