Kabar Gembira! Pemkot Cirebon Pangkas NJOP PBB 2026 dan Diskon Tunggakan 50%, Cek Syaratnya

Wali-Kota-Cirebon-Effendi-Edo
Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat meluncurkan program PBB-P2 2026 di Balai Kota, memberikan keterangan terkait penurunan tarif NJOP dan diskon pajak daerah Foto: Humas Pemkot Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Angin segar berhembus bagi warga Kota Cirebon. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon secara resmi meluncurkan program Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dengan kebijakan yang jauh lebih “humanis” dan pro-rakyat.

​Tak tanggung-tanggung, Pemkot mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta menebar diskon besar-besaran bagi warga yang memiliki tunggakan pajak lama.

​Respons Aspirasi, Turunkan Beban Rakyat

​Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban langsung atas suara masyarakat yang menginginkan keadilan pajak.

Baca Juga:Bupati Kuningan Warning Camat: Percepat Realisasi PBB 2026, Awasi Potensi Kebocoran Pajak!Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak, Purbaya: Jangan Sampai Kita Dikalahkan Pemain

Menurutnya, pajak bukan sekadar angka, melainkan investasi kolektif untuk membangun kota.

​”Kami ingin memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Effendi Edo saat peluncuran PBB-P2 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).

​Obral Diskon 50% dan Hapus Denda

​Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan tahun ini adalah program relaksasi tunggakan.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki piutang pajak dari tahun 2010 hingga 2025, pemerintah memberikan stimulus khusus:

– ​Diskon Pokok Pajak: Potongan sebesar 50 persen.

– ​Penghapusan Sanksi: Bebas denda administrasi sepenuhnya.

– ​Masa Berlaku: Program ini hanya berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026.

​”Ini adalah kesempatan emas. Kami mengajak warga menjadi pahlawan pembangunan dengan memanfaatkan momentum ini,” tambah Wali Kota.

​Belajar dari Evaluasi, Targetkan Rp45 Miliar

​Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa skema tahun 2026 merupakan hasil evaluasi mendalam dari dinamika tahun 2024 dan 2025.

​Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2026, tahun ini Pemkot menerbitkan total 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan rincian:

– ​82.618 SPPT: Kategori ketetapan di bawah Rp2 juta.

– ​4.167 SPPT: Kategori ketetapan di atas Rp2 juta.

Baca Juga:Bupati Kuningan Warning Camat: Percepat Realisasi PBB 2026, Awasi Potensi Kebocoran Pajak!Ringankan Beban Warga, Pemkot Cirebon Godok Diskon Tunggakan PBB hingga 50 Persen

​”Kami optimis target penerimaan sebesar Rp45 miliar dapat tercapai. Masyarakat kini lebih mudah membayar melalui berbagai kanal digital dan perbankan tanpa perlu antre lama,” jelas Mastara.

​Pajak Kembali ke Rakyat

​Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan dialokasikan kembali untuk fasilitas publik yang nyata, mulai dari pengaspalan jalan, perbaikan drainase, hingga program pendidikan gratis dan layanan kesehatan bermutu di puskesmas.

0 Komentar