Indramayu Perketat Arus Informasi: PPID Jadi Benteng Transparansi dan Win-Win Solution Sengketa Publik

Rakor-PPID-Kabupaten-Indramayu
Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Indramayu di Aula Diskominfo untuk penguatan kapasitas keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan. Foto: Humas Pemkab Indramayu

​CIREBONINSIDER.COM – Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator utama keberhasilan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melayani hak informasi masyarakat.

​Peningkatan permohonan informasi yang masuk ke berbagai Perangkat Daerah menuntut keseragaman layanan yang lebih profesional.

Baca Juga:PPID Cirebon Diperkuat, Transparansi Pemerintah Diuji: Akurasi Informasi Publik Didesak Jadi PrioritasOptimalkan Pengawasan Keterbukaan Informasi, KI Kota Cirebon Resmi Gunakan e-Monev

Merespons dinamika ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas PPID di Aula Diskominfo, Selasa (10/2/2026).

​ASN: Jembatan, Bukan Penghambat Informasi

​Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen para PPID Pembantu—yang terdiri dari para Sekretaris Badan, Dinas, hingga Inspektorat.

Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan vital dalam mewujudkan transparansi publik.

​“Sebagai ASN, kita adalah garda terdepan implementasi kebijakan publik. Tanggung jawab kita bukan hanya menyimpan data, tapi mengelola dan mendistribusikannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Suwenda.

​Menurutnya, pengelolaan informasi yang akuntabel adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman antara pemerintah dan warga.

​Strategi ‘Win-Win Solution’ Hadapi Sengketa

​Salah satu poin paling krusial dalam arahan tersebut adalah cara menangani sengketa informasi. Suwenda menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara bijak dan solutif.

​Pendekatan win-win solution dikedepankan agar setiap permintaan informasi yang sensitif maupun publik dapat diselesaikan tanpa memicu konflik hukum baru.

Baca Juga:Transparansi Fiskal: Saldo Kas Jawa Barat Tembus Rp723 Miliar, PKB Tetap Jadi Tulang PunggungRevolusi Transparansi: UU KUHAP 2025 Wajibkan Rekaman CCTV di Ruang Periksa, Penyidik Nakal Terancam Pidana

Langkah ini dianggap sebagai strategi cerdas untuk menjaga stabilitas komunikasi publik di Bumi Wiralodra.

​Menjaga Marwah Good Governance

​Hadir sebagai narasumber, Supendi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih menjadi kompas utama.

​“Esensi keterbukaan informasi akan selalu ada di setiap Badan Publik seiring dengan prinsip good governance dan clear governance,” jelas Supendi.

​Ekosistem Digital dan Peran Media

​Dalam sesi diskusi yang interaktif, para peserta mendalami berbagai aspek strategis, antara lain:

– ​Mitigasi Hukum: Praktik penyelesaian sengketa informasi yang efisien.

– ​Sinergi Media: Memposisikan media massa sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi faktual.

0 Komentar