Instruksi Keras: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
Gus Ipul memberikan peringatan tegas agar rumah sakit tidak menolak pasien penyakit kronis di tengah masa transisi data ini.
”Untuk pasien penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak. Pembiayaannya langsung dijamin dan ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa pihaknya terus mengawal ketat 12.262 pasien cuci darah agar tetap berada dalam perlindungan skema PBI-JK.
Baca Juga:SK Mensos, Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Nyawa Akibat ‘Cleansing’ Data PBI BPJSAnggaran Kesehatan 2026 Loncat ke Rp247 T, Ada Skema Hapus Utang BPJS tapi 11 Juta PBI Terancam Nonaktif
Panduan Akses dan Kanal Aduan
Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari kendala saat memerlukan layanan medis:
1. Aplikasi Cek Bansos: Pantau status bansos dan BPJS secara mandiri melalui smartphone.
2. SIKS-NG: Konsultasi detail melalui operator di tingkat Desa atau Kelurahan.
3. Hotline Pengaduan: Hubungi Call Center 021-171 atau WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877 171 171.
Integrasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini diharapkan menjadi titik balik tata kelola jaminan sosial yang lebih transparan, akurat, dan berpihak pada kaum rentan di Indonesia.(*)
