Sinyal Darurat Jurnalisme, Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan AI Bukan Pengganti Wartawan

Menkomdigi-Meutya-Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan pidato di Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 tentang transformasi digital dan etika AI dalam jurnalisme. Foto: Kemenkomdigi

​CIREBONINSIDER.COM – Di tengah kepungan algoritma dan “banjir” konten buatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), masa depan pers Indonesia berada di persimpangan jalan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengirimkan pesan kuat: AI boleh menjadi asisten, tapi nurani jurnalis tetap pemegang kendali utama.

​Dalam Konvensi Nasional Media Massa menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2), Meutya menegaskan bahwa transformasi digital bukan berarti menyerahkan kedaulatan informasi sepenuhnya kepada mesin.

Baca Juga:Era Baru Media Siber Cirebon, Antara Adaptasi Teknologi dan Integritas JurnalistikAtasi Kabel Semrawut, DPRD Indramayu Desak Kemenkomdigi Standarisasi Infrastruktur ‘Kampung Internet’

Kehadiran pers yang kredibel bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi.

​AI Sebagai Alat, Bukan Nahkoda

​Meutya soroti lahirnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Regulasi ini menjadi “pagar api” bagi praktik jurnalistik modern di Indonesia untuk menjamin akurasi tetap di tangan manusia.

​“Pemanfaatan AI harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia; ia hanya alat bantu untuk akurasi, bukan penentu kebenaran,” tegas Meutya Hafid.

​Pemerintah juga memperkuat benteng industri media melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights).

Kebijakan ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik guna mengatasi ketimpangan ekosistem dan melindungi media lokal dari ancaman pengambilalihan konten oleh AI.

​Dua “Senjata” Baru untuk Ruang Digital Aman

​Tak hanya soal operasional redaksi, Menkomdigi memaparkan dua pilar besar yang menjadi pijakan pemerintah dalam menjaga ruang siber Indonesia:

​1. PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025)

Baca Juga:Meutya Hafid: Humas Pemerintah Tak Punya Kemewahan untuk Telat Respons Isu di 2026!Perang Informasi 2026: Menko Yusril Siapkan RUU Penangkis Propaganda Asing

Kebijakan ini fokus pada Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. PP TUNAS dirancang untuk memagari anak-anak dari risiko konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi daring.

Meutya meminta media bertindak sebagai edukator yang menerjemahkan aturan ini menjadi panduan praktis bagi keluarga.

​2. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kemkomdigi berkomitmen menegakkan UU PDP secara konsisten. Meutya mengajak media untuk memperkuat literasi publik agar masyarakat paham cara melindungi identitas digital mereka di tengah maraknya kebocoran data.

​Mandat Strategis untuk Media Nasional

​Untuk mewujudkan visi tersebut, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial yang harus diambil oleh insan pers:

0 Komentar