Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, memandang persoalan ini dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah mandat Pasal 28H UUD 1945 yang tidak boleh ditawar dengan alasan efisiensi anggaran atau verifikasi data yang lambat.
”Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” tutur Mafirion.
Baca Juga:Nasib Pasien Kronis Jabar Terjamin, Dedi Mulyadi Ambil Alih Iuran BPJS Warga yang Terlempar dari PBI KemensosSK Mensos, Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Nyawa Akibat ‘Cleansing’ Data PBI BPJS
Ia memperingatkan bahwa jika kebijakan administratif ini sampai menyebabkan hilangnya nyawa warga, maka pemerintah dapat dituding melakukan pelanggaran HAM serius karena mengabaikan hak hidup rakyatnya sendiri.
Langkah Reaktivasi Darurat
Bagi masyarakat yang terdampak, DPR meminta BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial segera mempermudah birokrasi reaktivasi. Prosedur yang berbelit dinilai tidak relevan dengan karakter layanan medis seperti cuci darah yang bersifat life-saving dan tidak bisa ditunda.
”Pasien cuci dearah tidak bisa menunggu urusan birokrasi. Negara harus hadir sekarang juga, jangan rakyat dikorbankan demi target administrasi,” pungkas Edy Wuryanto.(*)
