CIREBONINSIDER.COM – Kebijakan pemerintah melakukan penonaktifan massal terhadap sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) memicu kegaduhan nasional.
Langkah yang didasari pemutakhiran data DTSEN per 1 Februari 2026 ini dinilai sebagai “bom waktu” yang mengancam keselamatan nyawa rakyat miskin. Terutama pasien penyakit kronis.
Sorotan tajam datang dari Senayan. Para legislator menyebut kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.
Baca Juga:Nasib Pasien Kronis Jabar Terjamin, Dedi Mulyadi Ambil Alih Iuran BPJS Warga yang Terlempar dari PBI KemensosSK Mensos, Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Nyawa Akibat ‘Cleansing’ Data PBI BPJS
Pasien Cuci Darah Jadi Korban Pertama
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan temuan pilu di lapangan. Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien gagal ginjal kronis berstatus PBI mendapati kepesertaannya nonaktif secara mendadak hingga awal Februari ini.
”Tanpa payung hukum tertulis yang mengikat, negara membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tegas Edy dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara normatif melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
Namun, realitasnya rumah sakit sering kali tersandera oleh ketidakpastian pembayaran klaim untuk peserta nonaktif.
Desakan Reaktivasi Otomatis 3 Bulan
Senada dengan Edy, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengecam lemahnya sosialisasi dari pemerintah.
Banyak warga baru menyadari status kepesertaannya mati saat sudah berada di rumah sakit dalam kondisi kritis.
”Seringkali masyarakat sudah masuk rumah sakit, harus cuci darah atau melahirkan, ternyata statusnya sudah cut-off. Ini tidak manusiawi,” ujar politisi PKB tersebut.
Baca Juga:KDM Sebut Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Aman, Dianggarkan pada APBD Perubahan 2025KDM Siap Sanksi RSUD Cibabat Jika Terbukti Abaikan Pasien BPJS hingga Meninggal
DPR RI kini mendesak pemerintah untuk segera menerapkan tiga langkah darurat:
1. Masa Transisi 3 Bulan: Aktivasi otomatis selama 90 hari bagi pasien kronis yang dinonaktifkan untuk menjamin keberlanjutan pengobatan.
2. Surat Edaran Jaminan Klaim: Pemerintah wajib menerbitkan regulasi tertulis agar rumah sakit mendapatkan kepastian pembayaran klaim pasien PBI nonaktif.
3. Sinkronisasi Data Lintas Sektoral: Menghentikan ego sektoral antara Kemensos, BPS, dan BPJS Kesehatan dalam mengelola basis data kemiskinan.
