CIREBONINSIDER.COM – Ironi sempat mewarnai perjuangan Siti Nur Rahayu (22). Atlet Rugby putri andalan Jawa Barat ini harus berjuang melawan penyakit usus buntu di tengah kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak non-aktif.
Beruntung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera “pasang badan” untuk memastikan sang pahlawan olahraga ini mendapatkan perawatan medis terbaik.
Kini, Siti telah berhasil dievakuasi dan menjalani perawatan intensif di RS Welas Asih, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya menjalani prosedur darurat di Garut.
Baca Juga:Ironi Atlet PON Jabar: Siti Nur Rahayu, Pahlawan Rugby Garut yang Terbaring Pecah Usus tanpa BPJSSK Mensos, Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Nyawa Akibat ‘Cleansing’ Data PBI BPJS
Kronologi Penyelamatan: Dari Garut Menuju Bandung
Prahara medis ini bermula saat Siti didiagnosis menderita usus buntu akut (Appendicitis). Namun, di tengah urgensi medis tersebut, hambatan birokrasi muncul: status jaminan kesehatannya tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, mengungkapkan bahwa operasi pertama terpaksa dilakukan menggunakan skema bantuan sosial karena kondisi yang mendesak.
”Siti sempat dioperasi di RSUD Slamet Garut dengan biaya dari Dinas Sosial melalui program Lapadruhama (Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat). Bantuan ini diberikan karena saat itu kepesertaan BPJS-nya tidak aktif,” jelas Vini dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Setelah operasi awal, kondisi fisik Siti terus dipantau secara kolaboratif oleh Puskesmas Haurpanggung dan utusan KONI.
Demi percepatan pemulihan dan fasilitas yang lebih memadai, Dinkes Jabar memutuskan memindahkan perawatan Siti ke RS Welas Asih.
Penanganan Medis di RS Welas Asih
Setibanya di Bandung, tim medis tidak membuang waktu. Siti langsung ditangani di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk evaluasi menyeluruh pasca-operasi guna menghindari komplikasi.
Pemeriksaan Spesialis: Pengecekan oleh dokter spesialis bedah untuk memitigasi risiko infeksi pasca-bedah.
Diagnostik Lanjutan: Meliputi prosedur rontgen dan observasi kegawatdaruratan secara intensif.
Baca Juga:Sinyal Kuat dari Indramayu: Meski Anggaran Efisien, 1.000 Nelayan Kecil Kini Dipagari BPJSKDM Sebut Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Aman, Dianggarkan pada APBD Perubahan 2025
Kondisi Terkini: Siti dinyatakan stabil dan telah dipindahkan ke ruang perawatan untuk observasi jangka panjang.
Catatan Kritis: Perlindungan Atlet Tak Boleh “Offside”
Kasus Siti Nur Rahayu menjadi pengingat keras bagi pemangku kepentingan olahraga di Indonesia. Sangat disayangkan jika atlet yang telah menghibahkan tenaga untuk daerah, justru harus terkendala administrasi saat nyawanya terancam.
Langkah cepat Pemprov Jabar memang patut diapresiasi. Namun, sinkronisasi data jaminan kesehatan bagi para atlet berprestasi harus menjadi prioritas permanen dan otomatis—bukan sekadar aksi “pemadam kebakaran” saat kasus mencuat ke publik. Perlindungan kesehatan atlet adalah investasi, bukan sekadar kompensasi. (*)
