Langgar Aturan TKA, PT BAP Kena Denda Rp2,17 Miliar, Teguran Keras Kemnaker di 2026

Sidak-Ketenagakerjaan-Kemnaker
Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan sidak penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri. Foto: Kemnaker RI

​CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya, menegakkan kedaulatan pasar kerja domestik di awal tahun 2026.

​PT BAP, korporasi yang beroperasi di Kawasan Industri Ketapang, resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp2,17 miliar. Perusahaan terbukti mempekerjakan 164 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin pengesahan yang sah.

​Langkah berani ini diambil setelah tim pengawas menemukan pelanggaran berat terkait dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga:Waspada Link Palsu! Kemnaker Pastikan Kabar BSU 2026 yang Beredar Adalah HoaksKemnaker Wajibkan Sertifikasi BNSP bagi Pekerja Cleaning Service, Dorong Standar Internasional

​Kronologi Sidak: 164 TKA tanpa Izin di Ketapang

​Skandal ini terkuak melalui rangkaian inspeksi mendadak (sidak) maraton yang digelar pada 27 Oktober hingga 1 November 2025.

Dalam pemeriksaan intensif tersebut, pengawas mendapati 164 warga negara asing aktif bekerja di area operasional PT BAP tanpa mengantongi pengesahan RPTKA yang valid.

​Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021, RPTKA bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan agar penggunaan tenaga asing tetap selektif dan memprioritaskan SDM lokal.

​”Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” tegas Ismail Pakaya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, dalam rilis resminya, Jumat (6/2/2026).

​Rincian Denda Rp2,17 Miliar Masuk Kas Negara

​Menindaklanjuti temuan lapangan, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026.

Besaran denda dihitung secara cermat berdasarkan akumulasi masa kerja para TKA ilegal tersebut yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.

​Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, mengonfirmasi bahwa PT BAP telah kooperatif dengan melunasi seluruh denda tersebut.

Baca Juga:Atasi Krisis 'Aging Society' Jepang, Kemnaker Akselerasi Transfer Teknologi Caregiver di BBPVP BekasiKemnaker Cabut dan Tak Lagi Bakal Terbitkan Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

​Ringkasan Penegakan Hukum PT BAP:- ​Status Pelanggaran: 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA.

– ​Lokasi Kejadian: Kawasan Industri Ketapang.

– ​Total Sanksi: Rp2,17 Miliar (Telah disetor sebagai PNBP ke Kas Negara per 26 Januari 2026).

– ​Dasar Regulasi: PP No. 34 Tahun 2021 & SK Dirjen Binwasnaker 2026.

​Sinyal Pengawasan Ketat Sepanjang 2026

​Rinaldi Umar menegaskan bahwa kasus PT BAP merupakan peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak “main mata” dengan regulasi ketenagakerjaan.

​”Temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini bukti nyata bahwa negara hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldi.

0 Komentar