– Target: Hasil uji tuntas akan keluar pada awal April 2026.
– Tujuan: Menentukan arah keberlanjutan perusahaan dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
– Strategi: Saat ini hanya mengandalkan pendapatan dari sektor sewa aset untuk membiayai operasional minimal.
”Investor sebenarnya sudah ada yang melirik, tapi mereka menunggu kepastian regulasi dari hasil uji tuntas ini. Tanpa itu, mereka ragu untuk masuk,” tambah Darmun.
Baca Juga:Pipa Warisan Swiss 1978 Jebol, DPRD Kota Cirebon Desak PAM Tirta Giri Nata Audit Total Jaringan TuaDPRD Kota Cirebon Desak Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Kang Ayip Muh
Analisis Kritis: PR Besar Pemkot Cirebon
Transformasi PD Pembangunan menjadi Perumda bukan sekadar urusan ganti nama, melainkan tuntutan Good Corporate Governance (GCG).
Jika Pemerintah Kota Cirebon lambat merespons dorongan DPRD untuk menuntaskan Perda Kelembagaan, aset-aset daerah yang dikelola PD Pembangunan dikhawatirkan akan terus menyusut nilainya ketimbang menjadi sumber pendapatan daerah.(*)
