Ironi Desa: Tunjangan Macet Akibat Birokrasi, Perangkat Desa 'Resign' Jadi Pekerja MBG

Komisi-V-DPR-RI-Bahas-Tunjangan-Perangkat-Desa
Rapat Kerja Komisi V DPR RI membahas penundaan tunjangan perangkat desa dan evaluasi Dana Desa 2026 bersama Kemendes PDT. Foto: DPR RI

​CIREBONINSIDER.COM – Pembangunan desa yang digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi nasional kini menghadapi ancaman serius.

Bukan karena kurangnya semangat, melainkan akibat “penyanderaan” hak-hak dasar perangkat desa oleh rumitnya sistem administrasi pusat.

​Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Selasa (3/2/2026), terungkap fakta pahit: perangkat desa di berbagai daerah mulai meninggalkan posisinya.

Baca Juga:Tok! Permendes 16/2026 Terbit: Ini 8 Fokus Baru Dana Desa dan Larangan Keras bagi Kades!Pemerintah 'Berutang' Dana Desa 2025, Dijamin Cair Penuh 2026 tanpa Ganggu Alokasi Baru

Mereka memilih beralih profesi menjadi pekerja di program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi penghasilan yang lebih pasti.

​Sistem Pelaporan Jadi Penghambat Hak

​Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengecam keras kebijakan Kemendes PDT yang menahan tunjangan perangkat desa hanya karena kendala pelaporan administrasi.

Menurutnya, kegagalan sistem tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembayaran keringat para pekerja desa.

​”Kalau sistem pelaporan itu yang bermasalah, sistemnya diperbaiki. Jangan tunjangan perangkat yang tidak dibayar, Pak Menteri,” tegas Lasarus di hadapan Mendes PDT Yandri Susanto.

​Lasarus mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk membayar hak perangkat desa yang telah bekerja.

Baginya, kendala teknis di lapangan seharusnya disikapi dengan pembinaan, bukan sanksi finansial yang mencekik.

​Operasional Lumpuh dan Desa Terjerat Utang

​Kritik tajam juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi. Ia membeberkan realitas di lapangan di mana banyak desa kini dalam kondisi lumpuh.

Baca Juga:Jabar Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi Paksa Dana Desa Fokus Tuntaskan StuntingHimbara Tolak Skema Pembiayaan Kopdes Rp216 T? Indef: Jaminan Dana Desa Belum Cukup!

Dana Desa tahap kedua tahun 2025 yang tak kunjung cair hingga awal 2026 menyebabkan layanan publik terhenti.

– ​Insentif Terhenti: Kader kesehatan dan guru desa tidak menerima haknya.

– ​Infrastruktur Mangkrak: Desa terpaksa berutang kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek fisik.

– ​Digitalisasi Mati: Layanan internet desa terputus karena tunggakan biaya operasional.

​”Bahkan banyak desa yang akhirnya menanggung utang. Ini terjadi karena belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga awal tahun ini, sehingga pemerintah desa tidak berani mengeksekusi anggaran,” ungkap legislator asal NTB tersebut.

​Fenomena Eksodus ke Program MBG

​Dampak paling nyata dari ketidakpastian ini adalah fenomena pengunduran diri perangkat desa secara massal.

Abdul Hadi mengungkapkan bahwa status yang tidak jelas dan tunjangan yang sering telat membuat para perangkat desa melirik program nasional lainnya.

0 Komentar