Nasib Guru Honorer 'Lama' Terjepit Cepatnya Rekrutmen PPPK Program MBG

Abdul-Fikri-Faqih
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memberikan keterangan pers terkait kesejahteraan guru dan rekrutmen PPPK 2026. Foto: DPR RI

​CIREBONINSIDER.COM – Di tengah ambisi pemerintah mempercepat program prioritas, sebuah ironi besar menyeruak ke permukaan.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar prinsip keadilan tidak dikorbankan demi mengejar target administratif.

​Sorotan tajam ini muncul pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang memuluskan jalan bagi 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) untuk menjadi PPPK mulai tahun 2026.

Baca Juga:Gaji Sisa 10 Persen, Pensiunan Guru Jabar Geruduk DPRD: Desak Hapus Bunga Anuitas Bank BJB!Kemenag Genjot Kesejahteraan Guru 2026: TPG Naik, Sertifikasi 423 Ribu Guru Madrasah Jadi Prioritas Utama

Langkah “jalur cepat” bagi tenaga baru di program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dianggap sangat kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun namun tetap terabaikan.

​Diskriminasi Status yang Melukai Rasa Keadilan

​Menurut Fikri, keresahan masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru senior dan pegawai baru di sektor lain adalah kritik yang sangat objektif.

​“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” tegas Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

​Meskipun ia mengakui adanya perbedaan teknis jam kerja antara tenaga pendidik dan tenaga teknis, Fikri menekankan bahwa skema rekrutmen negara tidak boleh menciptakan kasta sosial yang melukai hati para pahlawan tanpa tanda jasa.

​Kodifikasi 3 UU: Upaya DPR Mengakhiri ‘Benang Kusut’ Pendidikan

​Sebagai solusi fundamental, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa parlemen tengah mematangkan Kodifikasi Tiga Undang-Undang Pendidikan (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi).

​Penyatuan regulasi ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih progresif, meliputi:

– ​Reformasi Rekrutmen: Memastikan masa pengabdian menjadi variabel utama.

– ​Kesejahteraan Terukur: Menghapus standar honor rendah yang tidak manusiawi.

– ​Perlindungan Profesi: Memberikan payung hukum kuat agar guru tidak lagi rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.

​Visi Standar Finlandia vs Realitas Honor Rp400 Ribu

​Fikri memimpikan standar kesejahteraan guru Indonesia bisa setara dengan negara maju seperti Finlandia, di mana profesi guru sangat prestisius dengan kualifikasi ketat. Namun, ia juga bersikap realistis terhadap kondisi lapangan saat ini.

0 Komentar