Faktor Struktural: Dilema APBN dan Peralihan Data
Di balik kekacauan ini, Edy Wuryanto mengungkap adanya persoalan struktural yang mendalam:
– Keterbatasan Kuota: Alokasi APBN yang stagnan di angka 96,8 juta jiwa PBI.
– Defisit Anggaran Daerah: Penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun memperlemah skema PBPU Pemda.
Baca Juga:Resmi! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ojol dan Kurir Dipangkas 50%, Bayar Rp8 Ribuan Bisa TerlindungiBukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya Medis
– Transisi DTSEN: Peralihan basis data dari DTKS ke DTSEN (Inpres No. 4/2025) yang pada Juli 2025 saja sudah menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta.
Tuntutan Progresif: Evaluasi Nasional atau Cabut Kebijakan
Menyikapi krisis ini, langkah nyata didorong untuk menyelamatkan nyawa warga yang berada di ujung pena birokrasi:
1. Sidang Dengar Pendapat Nasional: DPR mendorong evaluasi menyeluruh dengan memanggil Menkes, Mensos, dan BPJS Kesehatan untuk transparansi data.
2. Policy Safeguard: Mendesak negara menyediakan jaminan agar pasien kronis tidak masuk dalam daftar cleansing data secara sepihak.
3. Transparansi Tingkat Desa: Pengumuman calon peserta nonaktif wajib dipampang di tingkat RT/RW agar warga tidak “terjebak” saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
4. Pencabutan SK Mensos: JAMAN mendesak agar SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 dicabut tanpa kompromi karena dianggap mengkhianati amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat.
Negara harus hadir bukan sebagai akuntan yang kaku, melainkan sebagai pelindung nyawa. Di tengah kisruh data ini, satu menit hambatan administrasi bisa berarti hilangnya satu nyawa manusia.(*)
