CIREBONINSIDER.COM – Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan di awal tahun 2026 berujung pada situasi darurat kesehatan nasional.
Pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari lalu kini dianggap sebagai “palu godam” yang secara keras memutus akses layanan kesehatan bagi jutaan rakyat miskin.
Sorotan tajam datang dari berbagai lini, mulai dari Senayan hingga aktivis kemanusiaan. Mereka menilai negara sedang melakukan pengabaian sistematis melalui labirin administrasi yang dingin.
Baca Juga:Resmi! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ojol dan Kurir Dipangkas 50%, Bayar Rp8 Ribuan Bisa TerlindungiBukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya Medis
Darurat Medis: Bukan Sekadar Urusan Kertas
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bukan masalah teknis semata.
Ini adalah persoalan hidup dan mati, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menjadi bukti nyata: sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis (cuci darah) karena status PBI mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien. Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegas Edy melalui rilis resminya, Kamis (5/2/2026).
Edy mengingatkan adanya prinsip continuity of care dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Pasien kanker, gagal ginjal, dan anak-anak tidak bisa menunggu proses verifikasi lapangan yang lamban.
Jika layanan terputus, mereka dipaksa menanggung biaya mandiri yang mustahil terjangkau oleh kaum papa.
Drama Kemanusiaan dan “Cuci Tangan” Birokrasi
Kritik lebih pedas dilontarkan Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN). Sekjen JAMAN, M. Eko Purwanto, SE, menyebut adanya upaya “pencucian tangan” antar instansi terkait di tengah drama kemanusiaan ini.
Baca Juga:Mensos Targetkan 300 Ribu KPM Graduasi PKH di Tahun 2026, Kunci Hapus Kemiskinan EkstremCirebon Gagal UHC 2025: DPRD 'Suntik' Dana Pokir demi Selamatkan Jaminan Kesehatan Warga
Eko menyoroti bagaimana 1,1 juta warga miskin di Jawa Tengah kini terancam tanpa jaminan kesehatan. Ia menilai klaim “peluang reaktivasi” dari BPJS Kesehatan sebagai sebuah eufemisme birokratis yang hambar.
”Bagaimana mungkin masyarakat yang paling rentan, yang sedang berjuang melawan penyakit katastropik, dibebani lagi dengan birokrasi berbelit-belit untuk melapor ke Dinas Sosial? Ini adalah bentuk pengabaian sistematis, seolah-olah sakit dan miskin adalah kesalahan yang harus mereka perbaiki sendiri di labirin administrasi,” kecam Eko dengan nada tajam.
