Bukan Sekadar Sapu Bersih, Bupati Cirebon Ancam Sanksi ASN Malas Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Bupati-Imron
Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag dalam sambutan puncak HSN PCNU Kabupaten Cirebon di Terminal Weru, Sabtu 15 November 2025. Foto: Istimewa

CIREBONINSIDER.COM – Wajah birokrasi Kabupaten Cirebon kini dituntut lebih “kinclong”. Bukan sekadar estetika, kebersihan lingkungan kantor resmi dijadikan indikator kedisiplinan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak main-main, mereka yang abai kini dihantui sanksi administratif. ​Langkah tegas ini diambil Bupati Cirebon, Imron, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor.

Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas lokal, melainkan respons kilat atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya pada 2 Februari 2026 lalu.

Baca Juga:Simak Peta Geografis Kabupaten Cirebon: Kapetakan Terluas, Weru Paling MungilIroni Bawang Cirebon: Panen Melimpah di Tengah Cuaca Ekstrem tapi "Identitas" Masih Dicuri Brebes?

​Budaya “30 Menit”: Disiplin sebelum Melayani

​Melalui aturan baru ini, Bupati Imron mewajibkan adanya pergeseran budaya kerja di seluruh instansi, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas, Kecamatan, hingga pimpinan BUMD.

​Setiap hari kerja, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB, seluruh pegawai wajib melakukan aksi kebersihan serentak.

Waktu 30 menit ini menjadi ritual wajib sebelum mereka terjun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

​”Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja,” tegas poin utama dalam edaran tersebut.

​Sanksi Administratif Menanti yang Melanggar

​Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan kebijakan ini memiliki “taring”. Pengawasan dilakukan secara berlapis:

– ​Pengawasan Langsung: Dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di wilayah masing-masing.

– ​Monitoring Teknis: Dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengawas ekstrinsik.

Baca Juga:Ganti Sawit Jadi Gedong Gincu, Bupati Imron Pastikan Lahan 6,5 Hektare di Pasaleman DialihkanPemkab Cirebon Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Perkuat Pelayanan Publik Inklusif

​Bagi ASN yang kedapatan malas atau melanggar ketentuan—seperti membuang sampah sembarangan di area kantor—akan dikenai teguran administratif.

Sanksi ini merujuk pada regulasi disiplin ASN yang ketat, sebagai bentuk penegakan integritas abdi negara.

​Cermin Wibawa Pelayanan Publik

​Ruang lingkup kebersihan ini mencakup area yang sangat detail, mulai dari meja kerja, ruang rapat, hingga titik krusial seperti toilet, drainase, dan area parkir.

Perangkat daerah juga diinstruksikan untuk menunjuk penanggung jawab khusus dan mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

​Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Cirebon ingin membangun citra pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam pelayanan publik.

​Dengan berlakunya aturan ini sejak ditetapkan pada 5 Februari 2026, wajah perkantoran di Kabupaten Cirebon diharapkan berubah menjadi lingkungan yang lebih sehat, segar, dan siap melayani secara profesional.(*)

0 Komentar