Wamenag Ingatkan ‘Bom Waktu’ Nikah Siri, Status Anak dan Harta Jadi Taruhan

Wamenag-Romo-Muhammad-Syafi\'i
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i saat menerima audiensi Dirjen Badilag MA terkait penguatan legalitas pernikahan di Kantor Kemenag Jakarta. Foto Kemeng RI

​Melalui sistem ini, salinan putusan perkara keagamaan bisa didapatkan secara online, cepat, dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

​”Kami ingin proses hukum tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag, kami yakin masyarakat akan lebih teredukasi untuk memilih jalur legal sejak awal,” pungkas Muchlis.(*)​

0 Komentar