Melalui sistem ini, salinan putusan perkara keagamaan bisa didapatkan secara online, cepat, dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
”Kami ingin proses hukum tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag, kami yakin masyarakat akan lebih teredukasi untuk memilih jalur legal sejak awal,” pungkas Muchlis.(*)
