Kemenhaj Ultimatum PPIU Nakal: Mediasi Jadi Jalan Tengah, Sanksi Berat Menanti jika Tidak Konsisten

Dirjen-Pengendalian-Haji-Umrah-Harun-Al-Rasyid
Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid saat memberikan keterangan pers terkait mediasi aduan jemaah di Jakarta. Foto: Kemenhaj RI

CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menunjukkan langkah progresif dalam memproteksi hak jemaah.

Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, otoritas kini memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terindikasi wanprestasi.

​Dalam kurun waktu empat hari, tepatnya 26–29 Januari 2026, tim Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah bergerak cepat membedah lima kasus aduan masyarakat.

Baca Juga:Prabowo Instruksikan Haji 2026 Zero Maladministrasi, Kemenhaj Gandeng KPK dan KejaksaanPrabowo Gebrak Kemenhajum: Biaya Haji Wajib Turun dan Terobosan Kampung Indonesia di Mekah

Hasilnya, pola penanganan kini beralih ke arah yang lebih taktis: mediasi yang berkeadilan namun tetap dalam pengawasan ketat regulator.

​Fokus pada Hak Jemaah: Kasus Hotel Jadi Sorotan

​Salah satu isu krusial yang berhasil dimediasi pada 29 Januari lalu adalah sengketa akomodasi. Jemaah melaporkan adanya “downgrade” fasilitas hotel di Tanah Suci yang tidak sesuai dengan brosur dan kesepakatan awal paket perjalanan.

​Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan jemaah berjuang sendirian melawan ketidakadilan layanan.

​“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kemenhaj tetap akan menindaklanjuti melalui langkah administratif sesuai aturan yang berlaku,” tegas Harun di Jakarta (2/2/2026).

​Mekanisme ‘Win-Win Solution’

​Harun menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara kondusif dan transparan.

Dari lima kasus yang masuk, satu kasus terkait fasilitas hotel berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Mediasi sebagai komitmen hitam di atas putih antara jemaah dan PPIU.

​Sementara itu, empat kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman fakta. Kemenhaj memastikan proses ini tidak akan menguap begitu saja. Ada tiga pilar yang dijalankan:

1. ​Klarifikasi Fakta: Membedah bukti kontrak vs realitas di lapangan.

2. ​Akuntabilitas: Memastikan PPIU bertanggung jawab secara materiil maupun moril.

3. ​Kepastian Hukum: Menjamin setiap aduan memiliki ujung penyelesaian yang jelas.

Baca Juga:Jawaban Pemerintah ke Asosiasi Umrah: Umrah Mandiri Bukan Ancaman Bisnis, Tapi Tameng Hukum!Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Baru Dilantik Termasuk Menteri Haji dan Umrah

​Kanal Aduan Terbuka Lebar

​Langkah tegas ini menjadi sinyal bagi seluruh PPIU untuk tidak main-main dengan janji fasilitas. Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan kejanggalan dalam layanan ibadah.

​”Setiap laporan ditangani secara objektif dan transparan. Kami mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkas Harun.(*)​

0 Komentar