Ia menekankan tiga poin krusial yang harus segera dieksekusi:
1. Timeline Konkret: LPSK wajib memberikan kepastian waktu pelaksanaan asesmen psikologis bagi korban.
2. Keamanan Maksimal: Mengingat adanya dugaan jaringan pelaku yang masih bebas, perlindungan fisik Nenek Saudah harus dijamin 24 jam.
3. Pemetaan Pelanggaran HAM: Komnas HAM didesak melihat kasus ini sebagai kejahatan struktural, bukan sekadar pidana umum biasa.
Baca Juga:Sidak Gunung Ciremai, Dedi Mulyadi Semprot Kepala TNGC Soal Tambang Ilegal dan Proyek SeremonialGandeng Forkopimda, Pemkab Cirebon Awasi Tambang Ilegal yang Masih Nekat Beroperasi
”Ini bukan sekadar perkara penganiayaan. Ada dimensi HAM yang luas. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi penanganan hukum yang abai terhadap korban yang rentan,” pungkas Meity.(*)
