CIREBONINSIDER.COM – Kasus pilu yang menimpa Nenek Saudah di Pasaman bukan sekadar perkara penganiayaan biasa.
Di balik luka fisik yang diderita lansia tersebut, tercium aroma busuk praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan jejaring “backing” kuat dan manipulasi tatanan sosial.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/2/2026), Komisi XIII DPR RI meledak. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh komplotan yang mengatasnamakan adat untuk menindas rakyat kecil.
Baca Juga:Sidak Gunung Ciremai, Dedi Mulyadi Semprot Kepala TNGC Soal Tambang Ilegal dan Proyek SeremonialGandeng Forkopimda, Pemkab Cirebon Awasi Tambang Ilegal yang Masih Nekat Beroperasi
Anatomi Ketidakadilan: “Logika Konyol” Penegakan Hukum
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti kejanggalan fatal dalam proses hukum di Polres Pasaman. Ia mencium adanya upaya melokalisir kasus agar tidak menyentuh aktor intelektual di balik penganiayaan tersebut.
”Logikanya sederhana: mereka datang bersama, pergi bersama, dan membiarkan seorang nenek dianiaya. Kalau bukan komplotan, pasti menolong. Ini kronologi yang konyol,” tegas Sugiat di hadapan pimpinan LPSK dan Komnas HAM.
Sugiat menduga kuat adanya korelasi antara pembiaran kekerasan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia mendesak agar penyelidikan ditarik lebih dalam ke akar masalah.
”Tambang legal saja dicabut izinnya jika merugikan rakyat, apalagi tambang ilegal. Jangan-jangan ada backing di sana. Siapa pun yang terlibat harus diusut seberat-beratnya!” cetusnya.
Gugat Keputusan Adat: Tidak Ada Dalil Mengusir Lansia
Selain jalur hukum, Sugiat juga menggugat keputusan tokoh adat setempat yang mengucilkan Nenek Saudah dari komunitasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penyimpangan nilai yang sangat jauh dari ajaran agama maupun filosofi adat yang luhur.
”Tidak ada dalam Alquran maupun hadis yang membenarkan pengusiran seorang nenek. Saya curiga, keputusan adat ini juga perlu diperiksa. Jangan sampai adat dijadikan alat untuk membenarkan kekerasan atau melindungi kepentingan mafia tambang,” tegas Politisi Gerindra tersebut.
Baca Juga:Polda Jabar Dalami dan Kumpulkan Bukti Pelanggaran Penambangan Gunung Kuda CirebonPemkab Cirebon Dukung Penuh Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penambangan Gunung Kuda
Desakan Perlindungan Berlapis: LPSK dan Komnas HAM Harus Bertindak
Senada dengan Sugiat, Anggota Komisi XIII Meity Rahmatia menuntut langkah konkret dan segera dari pemerintah serta lembaga terkait.
Meity menekankan bahwa Nenek Saudah berada dalam kondisi kerentanan berlapis: sebagai perempuan, lansia, dan korban pelanggaran HAM.
