CIREBONINSIDER.COM – Paradigma pengentasan kemiskinan di Indonesia resmi bergeser. Bukan lagi sekadar menyalurkan dana bantuan, pemerintah kini mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk masuk ke jantung ekosistem ekonomi desa.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Jumat (23/1), program bantuan sosial seperti PKH, PIP, hingga JKN-KIS akan diintegrasikan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Transformasi Status: Dari Penerima Menjadi Pemilik
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah pengejawantahan visi Presiden untuk memandirikan masyarakat bawah. Selama ini, penerima bansos hanya menjadi konsumen akhir; kini, mereka didorong menjadi anggota koperasi.
Baca Juga:Bansos Rp3 Juta Per KK Cair! Cara Pemprov Jabar "Oksigeni" Ekonomi Warga Bogor Barat Usai Tambang TutupMensos: ASN, TNI, dan Polri Tak Berhak Lagi Terima Bansos, Data Penerima Diperbarui
”Kita ingin mengangkat posisi tawar KPM. Di Kopdes Merah Putih, mereka bukan hanya belanja, tapi juga memiliki saham kolektif. Ada Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan kembali ke kantong mereka,” ujar Ferry di Jakarta.
Begini Skema Besarnya
– Sirkulasi Ekonomi Tertutup: Uang bansos yang dibelanjakan di Kopdes akan berputar di desa, bukan lari ke korporasi besar.
– Akses Pasar: KPM yang memiliki usaha kecil dapat menjual produknya di gerai Kopdes.
– Dividen Rakyat: Keuntungan koperasi dibagikan kembali kepada anggota (KPM) setiap akhir tahun.
Target Eksekusi: Maret-April Jadi Momentum Kritis
Pemerintah tidak memulai dari nol. Saat ini, pembangunan fisik infrastruktur pendukung telah mencapai 27.191 unit gerai dan gudang secara nasional.
Menkop Ferry menargetkan uji coba perdana akan dilakukan pada Maret hingga April mendatang. Fokus utamanya adalah desa-desa yang secara infrastruktur fisik dan kesiapan manajemen SDM sudah matang.
”Kami tidak hanya membangun gedung, tapi menyiapkan sistem manajemen yang siap mengelola ribuan anggota baru dari kalangan KPM,” tegasnya.
Baca Juga:Kopdes Merah Putih: Sekoci Menkop Ferry Atasi Pengangguran Gen ZKopdes Merah Putih Terjebak Planning Fallacy, 56% Pengurus Buta Mitra Pasar
Sinkronisasi Regulasi: Landasan Inpres Nomor 8 & 9
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menambahkan bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari dua regulasi besar:
1. Inpres Nomor 8 Tahun 2025: Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
2. Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Gus Ipul memberikan sinyal kuat bahwa skema penyaluran bansos di masa depan akan melibatkan Kopdes sebagai penyalur resmi, melengkapi peran Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
