Jangan Asal Penjarakan Orang, Komisi III DPR Sentil Kegagapan Aparat Terapkan KUHP Baru

Komisi-III-DPR-RI-soal-KUHP-Baru
Anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbeleka saat memimpin Panja Reformasi Hukum di Palembang terkait implementasi KUHP baru 2026. Foto: DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka, memberikan peringatan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak “lapar mata” dalam menetapkan status tersangka.

Ia menyoroti adanya tren kegagapan aparat dalam menerjemahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) di lapangan.

​Kritik tajam ini disampaikan Martin di sela Kunjungan Kerja Spesifik Panja Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:Era Baru Hukum Indonesia: Ujung Drama ‘Pingpong’ Berkas di Tangan KUHP dan KUHAP NasionalRevolusi Transparansi: UU KUHAP 2025 Wajibkan Rekaman CCTV di Ruang Periksa, Penyidik Nakal Terancam Pidana

​Belajar dari Kasus Guru Jambi dan Sleman

​Martin tidak bicara tanpa alasan. Ia menyoroti beberapa kasus yang mencederai rasa keadilan publik, seperti kriminalisasi guru di Jambi dan Sleman.

Menurutnya, fenomena ini adalah sinyal merah bahwa reformasi hukum belum meresap ke akar rumput.

​”Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH. Akibatnya, terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

​Ia menegaskan, esensi hukum nasional telah bergeser. “KUHP baru bukan sekadar alat kepastian hukum atau formalitas pidana, tapi instrumen penghadir rasa keadilan. Jangan hanya fokus mempidanakan orang!” tegas Martin.

​Restorative Justice: Bukan Sekadar Tren, Tapi Kewajiban

​Dalam skema hukum progresif, Martin mendorong Polri dan Kejaksaan untuk lebih mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Ia ingin pidana benar-benar menjadi ultimum remedium atau upaya paling terakhir.

– ​Pesan Utama: Aparat harus duduk bersama, berpikir jernih, dan mencari solusi non-pidana.

– ​Target: Menghindari penumpukan perkara (backlog) dan menjaga harmoni sosial.

​Harmonisasi APH: Kolaborasi solid antara Kepolisian dan Kejaksaan adalah harga mati agar tidak ada lagi ego sektoral dalam menangani perkara rakyat kecil.

Baca Juga:KUHP Baru Berlaku 2026, Menteri Hukum Ingatkan Advokat Jaga EtikaKUHAP Baru: Mengapa Penangkapan dan Penahanan Tak Perlu Izin Pengadilan? Ini Penjelasan Wamenkum

​Misi Panja: Mengawal Reformasi Hukum Nasional

​Kunker di Palembang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan Reformasi Penegakan Hukum berjalan konsisten di daerah. Fokus utama Panja kali ini meliputi:

– ​Evaluasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

– ​Pengawasan penyelesaian perkara yang menarik perhatian publik (viral).

– ​Memastikan orientasi hukum pada keadilan substantif, bukan sekadar administratif.

​”Kekompakan dan saling support antar-mitra (Polri-Kejaksaan) sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum yang berwibawa,” pungkas Martin.(*)

0 Komentar