CIREBONINSIDER.COM – Di tengah tantangan konflik agraria yang kerap menghantui tata kelola daerah, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah preventif yang progresif.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., resmi mengamankan legalitas 106 aset negara melalui sertifikasi hak pakai, Senin (26/1/2026).
Langkah ini bukan sekadar urusan seremonial. Ini adalah upaya “bersih-bersih” administrasi untuk memastikan seluruh kekayaan daerah terlindungi secara hukum dan memiliki nilai valuasi yang pasti dalam laporan keuangan daerah.
Baca Juga:Lantik Satgas PTSL 2026, Bupati Cirebon Tekankan Integritas: Layani Rakyat Tanpa Dibeda-bedakan!Tembus Target 118 Persen, Bupati Kuningan Jemput 63 Unit Alsintan Pusat, Perkuat Kedaulatan Pangan
Melampaui Target: Komitmen Tata Kelola Level Tinggi
Berlokasi di Halaman Kantor Pemda Kuningan, penyerahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjadi bukti akselerasi kinerja birokrasi.
Bupati Dian menyebut bahwa pencapaian 106 sertifikat tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan sebelumnya.
”Aset daerah adalah warisan rakyat. Dengan sertifikasi ini, kita tidak hanya mengamankan secara fisik, tapi mengunci legalitasnya secara hukum. Tidak boleh ada lagi celah sengketa yang menghambat pembangunan,” ujar Bupati Dian dengan nada tegas di hadapan jajaran OPD.
Entitas PTSL 2026: Target Ambisius 35 Ribu Bidang
Transformasi pertanahan di Kuningan ternyata tidak berhenti di aset pemda. Fokus pemerintah kini bergeser ke masyarakat luas melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Kuningan bersama Kantor Pertanahan memasang target tinggi yakni 35.000 Bidang Tanah: Target sertifikasi massal bagi warga, dan 12.000 Hektar: Target pengukuran bidang tanah baru.
Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari 106 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan, 100 bidang merupakan hasil kerja keras tahun 2025, sementara 6 bidang lainnya adalah “produk cepat” di awal Januari 2026.
Membangun Ekosistem Investasi lewat Kepastian Hukum
Secara kritis, pengamat kebijakan melihat langkah Bupati Dian sebagai fondasi daya saing daerah. Dengan status tanah yang clean and clear, Kuningan menjadi daya tarik bagi investor yang membutuhkan kepastian lahan.
Baca Juga:Strategi Pemkab Kuningan: Libatkan BUMDes Jadi Pemasok Utama Program Makan Bergizi GratisDana KUR Melimpah, UMKM Kuningan Malah Terjepit Skor SLIK dan Rayuan Pinjol
Apresiasi juga diberikan kepada sinergi lintas instansi yang melibatkan Wakil Bupati Tuti Andriani dan Sekda Uu Kusmana. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap jengkal tanah milik negara dan rakyat di Kuningan memiliki “akta lahir” yang sah.
