Kementan Bongkar Bukti Kebohongan Indah Megahwati: Klaim Sakit Palsu di Tengah Pusaran Korupsi Rp27 Miliar

Klarifikasi-RSU-Bhakti-Asih
Dokumen resmi klarifikasi RSU Bhakti Asih terkait surat keterangan sakit palsu atas nama Indah Megahwati dalam kasus korupsi Kementan. Foto: Kementan RI

​CIREBONINSIDER.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah luar biasa dengan membuka dokumen rahasia milik Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih ke hadapan publik.

Langkah “buka kartu” ini dilakukan untuk menghancurkan narasi “korban fitnah” yang disebarkan Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. melalui sebuah podcast baru-baru ini.

​Pihak kementerian menegaskan bahwa transparansi dokumen ini adalah benteng terakhir untuk melindungi integritas institusi dari serangan hoaks yang dilancarkan tersangka di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

​Fakta Medis: Dokter Fiktif dan Stempel Palsu

Baca Juga:Mitigasi Banjir dan Perubahan Iklim, Kementan Racik Strategi Tanam Cerdas demi Swasembada PadiKendalikan Harga Ayam dan Telur, Kementan Intervensi Stok Jagung SPHP Lewat Skema Satu Harga

​Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, membeberkan surat resmi nomor 402/DIR-RSUBA/V/2025 dari RSU Bhakti Asih.

Dokumen ini secara otomatis menggugurkan klaim Indah yang mengaku sempat kritis di ruang ICU demi menghindari pemeriksaan.

​Hasil investigasi internal rumah sakit mengungkap tiga temuan fatal:

1. ​Dokter Siluman: Nama dokter dalam surat sakit Indah tidak terdaftar di RSU Bhakti Asih.

2. Data Kosong: Tidak ada rekam medis maupun riwayat pasien atas nama Indah Megahwati.

3. Stempel Palsu: Cap stempel yang digunakan dalam surat keterangan sakit bukan milik resmi pihak rumah sakit.

​”Klaim dirawat di ICU itu isapan jempol. Rumah sakit sudah bersurat: tidak ada perawatan, tidak ada pasien, tidak ada dokter, dan stempelnya palsu. Ini dokumen hukum, bukan asumsi,” tegas Arief dengan nada bicara tajam.

​Bukan Fitnah: Audit Temukan Proyek Fiktif Rp27 Miliar

​Kementan juga meluruskan bahwa kasus yang menjerat Indah bukanlah “skenario,” melainkan fakta hukum yang didukung audit investigatif Inspektorat Jenderal.

Baca Juga:Mentan Amran Tegas Copot Eselon II dan III di Subang, Sewakan secara Ilegal Lahan Kementan 299 HektareHET Pupuk Subsidi 5 Jenis Turun 20 Persen, Urea Jadi Rp1.800/Kg, Kementan Siap Cabut Izin Kios Curang

​Kotak pandora ini terbuka setelah Deni, bawahan langsung Indah, mengakui adanya aliran dana Rp10 miliar. Dari “nyanyian” inilah, terungkap skandal korupsi yang jauh lebih besar dengan total kerugian mencapai Rp27 miliar.

​Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi:

– Pengadaan Fiktif: Pencairan anggaran untuk proyek yang fisiknya nol besar.

– ​Pemerasan Vendor: Meminta “dana komitmen” dari pihak ketiga dengan janji proyek yang tak pernah ada.

– ​Maladministrasi: Pemalsuan tanda tangan pejabat tinggi untuk memuluskan aliran dana.

0 Komentar