CIREBONINSIDER.COM – Skandal pelanggaran lingkungan berat oleh 28 korporasi di Indonesia memasuki babak baru. Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, melontarkan kritik tajam mengenai transparansi pengelolaan dana denda yang mencapai angka fantastis: Rp4,8 triliun.
Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kompleks Parlemen, Senayan (26/1/2026), Ratna mendesak agar uang denda tersebut tidak sekadar menjadi angka statistik dalam kas negara, melainkan “nyawa” bagi pemulihan ekosistem yang hancur.
Transparansi Rp4,8 Triliun: Jangan Sampai “Menguap”
Angka denda yang semula diproyeksikan sebesar Rp4,657 triliun, kini terkonfirmasi melonjak hingga Rp4,8 triliun. Ratna menekankan bahwa besarnya nilai hukuman finansial ini membawa harapan publik yang besar.
Baca Juga:Gebrakan Menag Nasaruddin Umar di Kairo: Sebut Perusak Lingkungan 'Menyimpang' dari IbadahKPK Kawal Aset Negara dan Konservasi Lingkungan di Jabar, Kunci Mitigasi Bencana Banjir dan Longsor
”Harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegas Ratna di hadapan Menteri Lingkungan Hidup.
Menurut legislator asal Dapil Jawa Timur IX ini, tanpa mekanisme yang akuntabel, dana triliunan tersebut rawan menyimpang dari tujuan asalnya.
Ia mendorong pemerintah untuk membuka akses pengawasan bagi masyarakat agar proses pemulihan berjalan tepat sasaran.
Ekologi Bukan Sekadar Instrumen Ekonomi
Politisi PKB ini juga memberikan catatan penting mengenai arah transformasi lingkungan hidup di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa semangat pemerintah dalam menggenjot investasi tidak boleh menomorduakan perlindungan ekologis.
”Lingkungan hidup bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, tapi fondasi utama bagi keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Ratna menjabarkan tiga pilar yang tidak boleh dikompromikan oleh pemerintah. Pertama, Akuntabilitas: Kejelasan aliran dana denda dari korporasi ke wilayah terdampak.
Kedua, Integritas Data: Validitas kerusakan lingkungan sebagai dasar penentuan nilai denda. Dan ketiga, Perlindungan Jangka Panjang: Kebijakan yang tidak hanya reaktif, tapi preventif.(*)
