Tok! UMK Kota Cirebon 2026 Naik Jadi Rp2,87 Juta: Menguji Nyali Daya Beli di Tengah Tren Ekonomi Baru

UMK-Kota-Cirebon-2026
Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman saat menjelaskan rincian kenaikan UMK Kota Cirebon 2026 berdasarkan PP 49 Tahun 2025. Foto: Humas Disnaker Kota Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Angin segar berhembus bagi ribuan pekerja di “Kota Udang”. Pemerintah Kota Cirebon secara resmi mengetok palu kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Angka baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan sinyal penguatan daya beli di tengah transisi ekonomi nasional.

​Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, UMK Kota Cirebon kini menyentuh angka Rp2.878.646.

Baca Juga:Strategi 'Keroyokan' OJK-BI-Pemkot Cirebon: Putus Rantai Pinjol, Naikan Kasta UMKM KopiDana KUR Melimpah, UMKM Kuningan Malah Terjepit Skor SLIK dan Rayuan Pinjol

Lonjakan sebesar Rp180.960,74 dari tahun sebelumnya ini menjadi sorotan utama karena menggunakan parameter batas atas dalam penghitungannya.

​Transparansi Formula: Mengapa Rp180 Ribu?

​Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil kalkulasi presisi yang mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

​Ada tiga entitas ekonomi utama yang menjadi “nyawa” dalam angka tersebut:

1. ​Laju Inflasi: Berada di angka 2,19%.2. ​Pertumbuhan Ekonomi: Stabil di level 5,02%.3. ​Variabel Alpha (0,9): Pemkot memilih angka tertinggi dari rentang regulasi (0,5 – 0,9).

​”Pemilihan Alpha 0,9 adalah langkah progresif. Kita ingin memastikan pekerja punya bantalan ekonomi yang cukup, mengingat kontribusi mereka pada pertumbuhan ekonomi daerah sangat signifikan,” tegas Agus Suherman, Kamis (22/1/2026).

​Antara Kesejahteraan dan Keberlanjutan Bisnis

​Alur kebijakan ini bergerak secara dinamis. Di satu sisi, kenaikan ini adalah kemenangan bagi buruh untuk menjaga isi dompet dari gerusan inflasi.

Di sisi lain, ini adalah tantangan bagi sektor industri untuk melakukan efisiensi tanpa harus melakukan pemangkasan tenaga kerja.

Baca Juga:Deadlock Musyawarah, UMK Kota Cirebon 2026 Akhirnya Diputuskan lewat Voting: Naik 6,7% Menjadi Rp2,87 JutaRESMI! Magang Nasional Dipermanenkan hingga 2026, Fresh Graduate Dapat Uang Saku Setara UMK/UMP

​Pemkot Cirebon tidak hanya melepas angka, tapi juga memberikan peringatan keras. Seluruh perusahaan di wilayah administrasi Kota Cirebon wajib mengadopsi struktur upah ini per 1 Januari 2026.

Hubungan industrial yang harmonis menjadi taruhannya; upah layak adalah pondasi, bukan sekadar beban biaya.

​Efek Domino Ekonomi Cirebon

​Secara makro, kenaikan UMK ini diprediksi akan memperkuat posisi Cirebon sebagai hub ekonomi utama di Jawa Barat bagian timur.

Dengan daya beli yang terjaga, sektor konsumsi rumah tangga akan tetap bergairah, yang secara otomatis menjaga denyut nadi UMKM dan ritel modern tetap stabil.(*)

0 Komentar