CIREBONINSIDER.COM – Arsitektur kebijakan ekonomi Indonesia memasuki babak baru. Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengetok palu persetujuan Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) masa jabatan 2026-2031, Selasa (27/1/2026).
Langkah ini bukan sekadar pengisian kursi jabatan, melainkan sinyal kuat upaya pemerintah dalam mempercepat transmisi kebijakan moneter yang selama ini dianggap masih mengalami “sumbatan” di sektor riil.
Membedah ‘Lag’ Kebijakan: Mengapa Thomas Terpilih?
Dalam uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI, Thomas Djiwandono membawa fakta krusial mengenai efektivitas kebijakan perbankan.
Baca Juga:Proyeksi Ekonomi RI 2026: Sinyal Ekspansi 5,4% di Tengah Bayang-bayang Defisit FiskalTransparansi Fiskal: Saldo Kas Jawa Barat Tembus Rp723 Miliar, PKB Tetap Jadi Tulang Punggung
Ia menyoroti adanya jeda waktu (time lag) yang lebar antara penurunan suku bunga acuan dengan realitas bunga kredit di lapangan.
”Penurunan 1 persen BI-Rate hanya mampu mengoreksi bunga kredit modal kerja sebesar 0,27 persen dalam enam bulan,” papar Thomas. Kesenjangan inilah yang menjadi fokus utama.
Dengan latar belakang sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan, Thomas dipandang sebagai “jembatan hidup” yang mampu mengoneksikan kebijakan fiskal di Lapangan Banteng dengan kebijakan moneter di Thamrin secara presisi.
Otoritas Tanpa Sekat: Profil Strategis sang Deputi
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan bahwa pemilihan Thomas didasarkan pada kapasitas lintas otoritas.
Sebagai figur yang pernah duduk di jajaran Dewan Komisioner OJK ex-officio, Thomas memiliki perspektif helikopter yang jarang dimiliki birokrat biasa.
– Visi Utama: Memperkuat sinergi moneter, fiskal, dan sektor jasa keuangan.
– Target: Optimalisasi stabilitas nilai tukar Rupiah dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
– Independensi: Thomas resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik guna menjaga muruah kolektif kolegial Bank Sentral.
Struktur Checks and Balances
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan proses pengesahan ini telah mengikuti koridor UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pengawasan ketat dari parlemen bertujuan memastikan BI tetap menjadi lembaga independen namun tetap sinkron dalam orkestrasi pembangunan nasional.
Baca Juga:Menkeu Purbaya Akui Ada 'Friksi' Fiskal-Moneter sebelum Ekonomi 2026 Pulih: Nyaris Ganggu StabilitasDemi Target Ekonomi 8% Prabowo, KDM Sentil Keadilan Fiskal dan Desak PLN Buka Akses Pembayaran untuk BJB
Dengan rampungnya tahap di Senayan, hasil keputusan ini segera dikirim ke meja Presiden Republik Indonesia untuk pelantikan resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).(*)
