​CIREBONINSIDER.COM – Wajah upacara bendera di seluruh sekolah Indonesia resmi berubah mulai awal 2026.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menginstruksikan langkah konkret untuk menghidupkan kembali roh nasionalisme yang lebih inklusif dan progresif.
​Kebijakan ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memastikan sekolah menjadi garda terdepan dalam membentuk jati diri bangsa.
Baca Juga:Mendikdasmen: Sumpah Pemuda ke-97 Momentum Kuatkan Trigatra BahasaMendikdasmen dan Bupati Indramayu Tegaskan Komitmen Peningkatan Pelayanan Pendidikan
​Bukan Sekadar Rutinitas: Membedah SE Nomor 4 Tahun 2026
​Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara hari Senin bukan lagi sekadar berdiri di lapangan.
“Upacara bendera adalah kawah candradimuka. Ini adalah sarana strategis di mana kedisiplinan, tanggung jawab, dan rasa cinta tanah air diinternalisasi secara kolektif,” ujarnya dalam siaran pers resmi.
​Beberapa poin krusial dalam aturan baru ini meliputi:
– ​Konsistensi Waktu: Wajib dilaksanakan setiap Senin pagi tanpa kecuali di semua jenjang pendidikan.
– ​Standardisasi Prosesi: Penyeragaman alur untuk menciptakan disiplin nasional yang solid.
– ​Visi Karakter: Menanamkan nilai patriotisme sejak usia dini sebagai fondasi menuju Indonesia Emas.
​Perbandingan Aturan: Apa yang Berubah di Tahun 2026?
​Untuk memudahkan tenaga pendidik dan orang tua, berikut adalah poin-poin utama perbedaan aturan upacara terbaru:
– ​Janji Siswa: Jika sebelumnya versi janji siswa bervariasi di tiap sekolah, kini diseragamkan menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.
– ​Urutan Pembacaan Teks: Setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, kini wajib diikuti dengan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Baca Juga:Digitalisasi Sekolah di Majalengka, Wamendikdasmen: Pastikan Bebas Korupsi dan Tingkatkan Mutu BelajarWamendikdasmen: Pendidikan Gratis Cukup Berat, Mungkin Baru Bisa Tahun Depan
– ​Unsur Musikal Baru: Selain lagu wajib nasional, sekolah kini wajib menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”.
– ​Fokus Orientasi: Jika dulu lebih dominan pada aspek seremonial, aturan baru ini menitikberatkan pada nasionalisme aktif dan mitigasi perundungan (bullying).
​Ikrar Pelajar Indonesia: Janji Baru Pelajar Masa Kini
​Salah satu pembaruan paling signifikan adalah kewajiban membacakan Ikrar Pelajar Indonesia. Dibacakan setelah teks UUD 1945, ikrar ini dirancang untuk menjadi “kompas moral” bagi siswa.
Isi ikrar pelajar tersebut mencakup lima pilar utama:
1. ​Ketuhanan & Kebersamaan: Menegaskan nilai religius dalam bingkai keberagaman.
2. ​Etika Belajar: Komitmen untuk bersungguh-sungguh menuntut ilmu.​Adab: Penghormatan mutlak kepada orang tua dan guru.
