Strategi ini menggabungkan tiga regulasi besar menjadi satu payung hukum tunggal yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru-Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
Langkah ini bertujuan agar standarisasi upah guru memiliki landasan konstitusional yang kuat, sehingga kesejahteraan mereka tidak lagi mudah “digeser” oleh perubahan prioritas anggaran di masa depan.
Fikri menegaskan, perjuangan menaikkan angka insentif tidak boleh berhenti di Rp400.000 demi mengangkat martabat pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa. (*)
