Nasib Guru Honorer 2026: Insentif Rp400 Ribu, Kalah Telak dari Uang Saku Mahasiswa KIP

Komisi-X-DPR-RI-Abdul-Fikri-Faqih
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memberikan interupsi kritis mengenai rendahnya realisasi insentif guru honorer 2026 dalam rapat kerja DPR. Foto: DPR RI

Strategi ini menggabungkan tiga regulasi besar menjadi satu payung hukum tunggal yakni ​UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ​UU Guru-Dosen, dan ​UU Pendidikan Tinggi.

​Langkah ini bertujuan agar standarisasi upah guru memiliki landasan konstitusional yang kuat, sehingga kesejahteraan mereka tidak lagi mudah “digeser” oleh perubahan prioritas anggaran di masa depan.

​Fikri menegaskan, perjuangan menaikkan angka insentif tidak boleh berhenti di Rp400.000 demi mengangkat martabat pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa. (*)

0 Komentar