Strategi ini menggabungkan tiga regulasi besar menjadi satu payung hukum tunggal yakni ​UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ​UU Guru-Dosen, dan ​UU Pendidikan Tinggi.
​Langkah ini bertujuan agar standarisasi upah guru memiliki landasan konstitusional yang kuat, sehingga kesejahteraan mereka tidak lagi mudah “digeser” oleh perubahan prioritas anggaran di masa depan.
​Fikri menegaskan, perjuangan menaikkan angka insentif tidak boleh berhenti di Rp400.000 demi mengangkat martabat pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa. (*)
