CIREBONINSIDER.COM – Kabar mengenai kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 memicu polemik panas.
Alih-alih menjadi kado manis, nominal ini dinilai sebagai potret buram penghargaan negara terhadap pahlawan tanpa tanda jasa.
Angka tersebut menjadi sorotan tajam karena dianggap jauh di bawah standar biaya hidup minimum, bahkan jika dibandingkan dengan jatah bantuan sosial pendidikan lainnya.
Baca Juga:Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769,1 T: Taruhan Digitalisasi dan Akhir Era 'Guru Honorer Terabaikan'?4.289 Tenaga Honorer Kuningan Menuju Status PPPK
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, membongkar fakta mengejutkan mengenai ketimpangan ini.
Ia menyebut ada penurunan komitmen anggaran yang mulanya ditargetkan sebesar Rp500.000 pada pidato kenegaraan Agustus 2024 silam, namun menyusut saat realisasi.
Ironi Pendidikan: Mahasiswa Lebih ‘Sejahtera’ dari Gurunya?
Dalam perspektif ekonomi makro, angka Rp400.000 dianggap tidak lagi relevan dengan kurva inflasi 2026. Fikri membandingkan data empiris dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes).
Untuk insentif guru honorer: Rp400.000/bulan. Adapun untuk bantuan hidup KIP kuliah: Rp800.000/bulan. Terdapat gap ekonomi: 100% (Guru hanya menerima separuh dari jatah hidup mahasiswa).
”Sangat tidak logis ketika seorang guru yang memikul tanggung jawab mencerdaskan generasi bangsa, justru memiliki daya beli yang lebih rendah daripada mahasiswanya sendiri,” ujar Fikri dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, Senin (26/1/2026).
Antara Harga Minyak Goreng dan Labirin Birokrasi
Masyarakat di akar rumput pun mulai bersuara sumbang. Kenaikan ini disindir hanya cukup untuk menebus dua liter minyak goreng tambahan per bulan. Namun, Fikri menjelaskan bahwa kendala utama bukan sekadar niat, melainkan kerumitan sistemik.
Berbeda dengan sektor korporasi yang menentukan upah berdasarkan profit, negara terjebak dalam labirin birokrasi antara ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan tenaga honorer.
Baca Juga:1.735 Honorer Pemkab Cirebon Dilantik Jadi PPPK, Imron: Kalian Orang-orang TerpilihKabar Baik! Karyawan Upah Rendah dan Guru Honorer Bakal Terima BSU Mulai Juni 2025
”Guru akhirnya terpaksa mencari sampingan, menjadi pengemudi ojek daring atau pedagang kecil untuk menyambung hidup. Bagaimana kita bisa bicara soal kualitas pendidikan jika fokus pengajar terbelah oleh perut yang lapar?” tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Solusi Radikal: Kodifikasi UU Pendidikan
Untuk memutus rantai kemiskinan struktural guru honorer, DPR RI kini mendorong langkah progresif melalui Kodifikasi Hukum Pendidikan.
