CIREBONINSIDER.COM – Kabar segar bagi warga Kabupaten Cirebon yang mendambakan kepastian hukum atas tanahnya. Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menekan gas pol program sertifikasi lahan melalui pelantikan Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Bertempat di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (22/1/2026), Bupati Imron secara resmi melantik jajaran Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Yuridis, hingga Administrasi.
Pelantikan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan misi besar memutus mata rantai konflik agraria di tingkat akar rumput.
Baca Juga:Kemnaker Wajibkan Sertifikasi BNSP bagi Pekerja Cleaning Service, Dorong Standar InternasionalPCNU Cirebon Lahirkan 2 Program Unggulan: Kalender Abadi dan Sertifikasi Wakaf Gratis
Pesan Menohok: Integritas Tanpa Syarat
Dalam arahannya yang tajam, Bupati Imron menekankan kepada seluruh petugas lapangan bahwa integritas adalah mata uang tunggal yang tidak bisa ditawar.
Program strategis nasional yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN ini harus berjalan bersih tanpa noda.
“Saya tekankan, hindari segala bentuk pungutan liar. Jangan cederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah hanya demi keuntungan pribadi,” tegas Imron dengan nada bicara yang lugas.
Lebih lanjut, Imron menuntut adanya keadilan sosial dalam pelayanan. Ia tidak ingin mendengar adanya perlakuan istimewa terhadap golongan tertentu.
”Berikan pelayanan transparan dan berkeadilan. Jangan beda-bedakan masyarakat. Semua warga punya hak yang sama untuk mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.
Kualitas Data: Menangkal ‘Bom Waktu’ Hukum
Bupati Cirebon menyadari bahwa kuantitas sertifikat bukanlah satu-satunya rapor keberhasilan. Baginya, ketelitian data adalah benteng utama untuk mencegah sengketa di masa depan.
Menurutnya, indikator sukses PTSL 2026 mencakup empat pilar. Pertama, Capaian Target: Pemenuhan kuantitas bidang tanah. Kedua, Ketepatan Waktu: Efisiensi durasi pendaftaran.
Baca Juga:SEGERA Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Simak Panduan Lengkapnya di SiniTanpa Sekat Birokrasi, Begini Cara Siaga Katon 112 Cirebon Tangani Darurat Hanya Hitungan Menit
Ketiga, Kualitas Data: Validitas dokumen fisik dan yuridis. Dan terakhir Keempat, Zero Masalah: Minimnya sengketa hukum di kemudian hari.
”Keberhasilan kita adalah ketika rakyat merasa tenang karena datanya akurat, bukan malah menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.
Efek Domino bagi Ekonomi Rakyat
Secara progresif, sertifikasi tanah ini diproyeksikan menjadi katalisator ekonomi. Dengan sertifikat di tangan, masyarakat tidak hanya memiliki jaminan hukum, tetapi juga akses terhadap collateral value (nilai agunan) pada lembaga keuangan formal.
Langkah ini dianggap strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah sekaligus mendorong produktivitas modal usaha masyarakat.
