Hentikan Stigma Human Error, Menaker Yassierli Ungkap 70% Kecelakaan Kerja Akibat Borok Sistem

Menaker-Yassierli-Arahan-K3-di-Sumbawa
Menaker Yassierli memberikan arahan tegas mengenai penguatan budaya K3 dan sistem keselamatan kerja berbasis People-Centric Safety dalam diskusi di Sumbawa Barat. Foto: Kemnaker RI

CIREBONINSIDER.COM –Narasi usang yang selalu menempatkan pekerja sebagai “tersangka tunggal” dalam kecelakaan kerja kini resmi digugat.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, membongkar fakta tajam: mayoritas insiden fatal di lapangan bukan karena kecerobohan individu, melainkan kegagalan sistemik organisasi yang sering kali tersembunyi di balik tumpukan dokumen formalitas.

​Dalam forum penguatan Budaya K3 di PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Kamis (22/1/2026), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan kerja adalah investasi reputasi, bukan sekadar beban biaya operasional.

Baca Juga:Magang Bukan Kerja Gratis: Menaker Tegur Perusahaan Pelanggar ProsedurMenaker Yassierli: Sertifikat BLK Tak Berguna Jika Lulusan Tetap Menganggur

​Anomali Angka: Mengapa Pekerja Selalu Jadi Kambing Hitam?

​Selama puluhan tahun, label human error menjadi tameng nyaman bagi perusahaan untuk lepas tangan. Namun, Menaker menyodorkan data yang mengusik status quo:

– ​Mitos 80%: Dari total klaim kecelakaan akibat kesalahan manusia, ternyata hanya 30% yang murni kelalaian individu.

– ​Dosa Organisasi: Sisanya, 70% dipicu kelemahan sistem—mulai dari SOP yang cacat, tekanan produksi yang tidak realistis, hingga kegagalan rekayasa teknis.

​”Menyalahkan pekerja itu mudah, tapi tidak menyelesaikan masalah. Jika sistemnya korosif, pekerja terbaik pun akan celaka,” ujar Yassierli dengan nada lugas.

​Strategi ‘People-Centric Safety’: Pekerja Adalah Solusi

​Menaker memperkenalkan paradigma baru bernama People-Centric Safety. Alih-alih memposisikan pekerja sebagai “objek” yang diawasi, pendekatan ini menjadikan mereka “subjek” yang aktif dan berdaya.

​Penerapannya menggunakan formula 5E yang terintegrasi:

1. ​Education: Bukan sekadar sosialisasi, tapi internalisasi nilai keselamatan.

2. ​Engagement: Pekerja memiliki hak suara untuk menghentikan pekerjaan jika merasa terancam.

3. ​Engineering: Memperketat pengamanan teknis agar sistem bersifat fail-safe.

4. ​Enforcement: Ketegasan sanksi bagi manajemen yang abai pada temuan risiko.

5. ​Evaluation: Audit berkala yang jujur, bukan sekadar manipulasi data statistik di atas kertas.

Baca Juga:Angka Kecelakaan Kerja Lampaui 300 Ribu Kasus, Strategi Pencegahan Harus Alami Revolusi TotalKemnaker Wajibkan Sertifikasi BNSP bagi Pekerja Cleaning Service, Dorong Standar Internasional

​Digitalisasi K3: Menaker Buka Jalur ‘Whistleblowing’

​Untuk memutus rantai birokrasi yang lambat, Kemnaker kini memperkuat infrastruktur digital. Yassierli mengajak pekerja untuk tidak lagi “diam dan pasrah” saat melihat potensi bahaya.

​Kini, setiap ancaman keselamatan bisa dilaporkan secara real-time melalui ​Portal Lapor Menaker: lapormenaker.kemnaker.go.id atau​Ekosistem Teman K3: Digitalisasi sertifikasi dan transparansi basis data kecelakaan kerja.

0 Komentar