Habiburokhman: Negara Wajib Lindungi WNI di Luar Negeri meski Berstatus Scammer

Komisi-III-DPR-Habiburrokhman-Perlimdungan-WNI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers mengenai kewajiban perlindungan hukum maksimal bagi WNI di luar negeri dalam rapat kerja bersama Polri di Senayan. Foto: DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Di balik gemerlap industri digital, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) kini terjebak dalam pusaran gelap kejahatan siber di mancanegara.

​Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengeluarkan pernyataan tegas: Status hukum bukan alasan bagi negara untuk angkat tangan.

Baginya, hak perlindungan adalah mandat konstitusi yang melekat pada paspor, bukan pada perilaku.

Baca Juga:'Pengantin Pesanan' di China: WNI Asal Sukabumi Diselamatkan KJRI, Agen Dibayar Rp400 JutaLivin by Mandiri Tembus Pasar Jepang, Mudahkan Transaksi WNI di Negeri Sakura

​Negara sebagai Perisai, Bukan Hakim

​Dalam rapat kerja bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (26/1/2026), Habiburokhman menekankan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh luntur. Sekalipun seseorang menyandang status tersangka atau terpidana.

​Pernyataan ini menjadi krusial di tengah maraknya kasus WNI yang diduga terlibat sindikat online scam. Habiburokhman mengingatkan bahwa di mata hukum internasional maupun domestik, pendampingan adalah hak dasar yang tak bisa ditawar.

​“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita. Jangankan diduga scammer, mereka yang sudah terbukti melanggar hukum pun tetap wajib kita lindungi secara maksimal,” tegas Habiburokhman dengan nada mantap.

​Garis Tipis Antara Pelaku dan Korban TPPO

​Komisi III DPR RI menyoroti adanya “area abu-abu” dalam kasus kejahatan siber di luar negeri. Seringkali, batas antara pelaku kriminal dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi sangat tipis.

​Banyak WNI yang awalnya dijanjikan pekerjaan legal, justru berakhir dipaksa menjadi operator penipuan di bawah ancaman fisik. Di sinilah urgensi negara hadir untuk:

– ​Verifikasi Mendalam: Memastikan status hukum WNI secara jeli sebelum memberikan label kriminal.

– ​Bantuan Hukum: Memberikan pendampingan tanpa diskriminasi di meja hijau mancanegara.

– ​Jaminan HAM: Memastikan hak-hak dasar sebagai manusia tetap terpenuhi di wilayah hukum asing.

Baca Juga:Perlindungan Awak Kapal Migran: P2MI dan KPI Bahas Harmonisasi AturanKP2MI Sebut Beberapa Hal Penting Belum Terakomodasi di RUU Perlindungan Pekerja Migran

​“Kita bahkan melakukan perlindungan kepada mereka yang dituntut hukuman mati. Jadi dalam konteks hak sebagai warga negara, perlindungannya harus total,” tambahnya.

​Perspektif Kritis: Checks and Balances

​Langkah Komisi III ini bukan sekadar pembelaan terhadap pelaku kriminal, melainkan fungsi checks and balances terhadap kinerja aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

0 Komentar