CIREBONINSIDER.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menabuh genderang perang terhadap praktik curang di sektor galian C.
Bukan sekadar soal izin ilegal, KDM membongkar adanya anomali “lahan gaib”—perusahaan memiliki izin resmi, namun melakukan eksploitasi jauh melampaui koordinat yang ditetapkan.
”Di izin tambangnya misalnya 10 hektare, tapi nambangnya 40 hektare. Lokasi izin di A, tapi praktiknya di C. Ini problem besar yang harus diakhiri,” tegas KDM saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Bandung, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:Sidak Gunung Ciremai, Dedi Mulyadi Semprot Kepala TNGC Soal Tambang Ilegal dan Proyek SeremonialBansos Rp3 Juta Per KK Cair! Cara Pemprov Jabar "Oksigeni" Ekonomi Warga Bogor Barat Usai Tambang Tutup
Sinkronisasi Data: Memutus Rantai Kebohongan Pajak
Langkah konkret akan diambil pekan depan. KDM dijadwalkan mengumpulkan pemilik tambang dan kontraktor pembangunan dalam satu meja.
Strategi ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan upaya sinkronisasi rantai pasok (supply chain) untuk menutup celah manipulasi pajak yang selama ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, disparitas antara laporan hasil tambang dengan realitas di lapangan menjadi “lubang hitam”. Dengan mempertemukan produsen (tambang) dan konsumen (kontraktor), Pemprov Jabar bisa menghitung secara presisi:
– Volume Produksi: Jumlah batu split dan pasir yang benar-benar keluar dari perut bumi.
– Audit Pajak: Estimasi kewajiban pajak yang terkunci sejak awal proyek dimulai.
– Transparansi: Menghilangkan ruang gelap laporan palsu yang sering dilakukan oknum perusahaan.
”Kita kunci angkanya dari sekarang. Jadi, tidak ada lagi ruang untuk kebohongan laporan,” tambah KDM dengan nada lugas.
Baca Juga:Redam Gejolak, PBNU Pertimbangkan Seruan Said Aqil dan Yenny Wahid Soal TambangKopdes Merah Putih Resmi Kelola Tambang dan Sawit, Kemitraan Strategis GP Ansor
Revolusi Pajak 60%: Strategi KDM Paksa Uang Tambang Mengalir ke Dompet Desa
Optimasi kebijakan ini bermuara pada satu visi progresif: Keadilan Ekologi. KDM mengusulkan perubahan fundamental dalam distribusi bagi hasil tambang.
Ia menegaskan bahwa desa tidak boleh hanya mendapatkan debu dan kerusakan jalan, sementara keuntungan finansialnya menguap ke kota.
KDM mendorong rumusan pajak baru yang lebih berpihak pada wilayah penghasil:
– Porsi 60%: Harus dikembalikan langsung ke desa lokasi tambang berada.
– Pemanfaatan: Dana wajib dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur desa, penguatan fasilitas pendidikan, hingga program bedah rumah rakyat.
”Hasil pajaknya tentukan saja, misalnya 60 persen harus kembali ke desa. Tujuannya agar infrastrukturnya baik, pendidikan terjamin, dan rumah rakyatnya layak. Rakyat harus merasakan manfaat langsung, bukan hanya dampak kerusakannya,” pungkasnya.(*)
