Era Baru Hukum Indonesia: Ujung Drama ‘Pingpong’ Berkas di Tangan KUHP dan KUHAP Nasional

Diskusi-KUHP-KUHAP
Wamenkum Eddy Hiariej, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, dan Brigjen Pol Iksantyo Bagus dalam diskusi implementasi KUHP dan KUHAP Baru 2026. Foto: Kemenkumham RI

​Pilar Baru Penegakan Hukum 2026

​Selain sinkronisasi APH, pemerintah juga membentengi transisi ini dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Regulasi ini berfungsi sebagai bridging atau jembatan agar ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk Peraturan Daerah (Perda), tetap selaras dan tidak tumpang tindih dengan aturan nasional yang baru.

​Analisis Kritis: Tantangan Budaya Kerja

​Meskipun secara regulasi Indonesia telah melompat maju, tantangan terbesar tetap ada pada Integritas Manusia.

Baca Juga:Revolusi Transparansi: UU KUHAP 2025 Wajibkan Rekaman CCTV di Ruang Periksa, Penyidik Nakal Terancam PidanaSelly Gantina: Pasal 402 KUHP Bukan Kriminalisasi Agama, tapi Tameng Kelompok Rentan

Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru ini akan sangat bergantung pada kesiapan mental aparat di lapangan. Tanpa komitmen untuk menanggalkan ego sektoral, sinkronisasi ini hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa taring.

​Publik kini menaruh harapan besar: per 2026, keadilan tidak lagi menjadi barang mahal yang sulit dicapai akibat birokrasi hukum yang berbelit.(*)

0 Komentar