Era Baru Hukum Indonesia: Ujung Drama ‘Pingpong’ Berkas di Tangan KUHP dan KUHAP Nasional

Diskusi-KUHP-KUHAP
Wamenkum Eddy Hiariej, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, dan Brigjen Pol Iksantyo Bagus dalam diskusi implementasi KUHP dan KUHAP Baru 2026. Foto: Kemenkumham RI

CIREBONINSIDER.COM – Indonesia akhirnya resmi memutus rantai hukum warisan kolonial. Per Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional bukan sekadar ganti buku, melainkan sebuah revolusi prosedur.

Fokus utamanya satu: mengakhiri tradisi “pingpong” berkas perkara yang selama ini menjadi momok bagi pencari keadilan.

​Sinkronisasi antara KUHP (hukum materiil) dan KUHAP (hukum formil) kini menjadi harga mati agar penegakan hukum tidak lagi berjalan di tempat.

Baca Juga:Revolusi Transparansi: UU KUHAP 2025 Wajibkan Rekaman CCTV di Ruang Periksa, Penyidik Nakal Terancam PidanaSelly Gantina: Pasal 402 KUHP Bukan Kriminalisasi Agama, tapi Tameng Kelompok Rentan

​Pecah Telur setelah 59 Tahun

​Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut momen ini sebagai “keniscayaan sejarah”. Proses panjang yang dimulai sejak 1963 ini akhirnya mendarat di titik implementasi setelah melewati perdebatan lintas generasi.

​“Kita sudah merdeka 80 tahun, namun baru sekarang memiliki KUHP produk bangsa sendiri. Ini adalah penantian panjang selama 59 tahun,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut.

​Namun, Eddy menekankan bahwa KUHP baru memerlukan “rel” yang tepat agar bisa berjalan optimal. Rel tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, mustahil menjalankan hukum pidana modern dengan prosedur usang tahun 1981 yang sudah berusia 45 tahun.

​Menghapus Ego Sektoral: Kejaksaan dan Polri Satu Napas

​Terobosan paling krusial dalam transisi ini adalah penguatan pola koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH).

Selama ini, ego sektoral seringkali membuat berkas perkara bolak-balik antara penyidik Polri dan penuntut umum Kejaksaan, yang ujungnya merugikan masyarakat karena ketidakpastian waktu.

​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa dalam sistem baru ini, Jaksa dan Polisi ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

Baca Juga:KUHP Baru Berlaku 2026, Menteri Hukum Ingatkan Advokat Jaga EtikaBukan Pasal Karet? Ternyata Hanya 6 Lembaga Ini yang Bisa Melapor di bawah KUHP Baru

– ​Pengawasan Sejak Dini: Jaksa kini terlibat sejak awal penyidikan untuk memastikan alat bukti diambil sesuai prosedur.

– ​Minimalisir Perbedaan Tafsir: Koordinasi intensif diatur secara eksplisit dalam pasal-pasal KUHAP baru untuk menyamakan persepsi hukum.

​Brigjen. Pol. Iksantyo Bagus Pramono, Kepala Biro Penyusunan Hukum Divisi Hukum Polri, mengamini hal tersebut. Menurutnya, KUHAP baru ini adalah jawaban konkret atas keluhan masyarakat terkait lamanya proses hukum.

​”Dulu, koordinasi tidak diatur sedalam ini. Sekarang, ada pasal yang meminimalisir perbedaan pemahaman. Jadi, alasan ‘berkas bolak-balik’ seharusnya tidak lagi menjadi penghambat,” tegas Iksantyo.

0 Komentar