”Program kerja pengembangan ekonomi ini harus berjalan maksimal tiga tahun setelah IUP Prioritas diterbitkan. Jika gagal, ada sanksi administratif yang menanti,” tegas Bagus.
Masa Depan Pertambangan Rakyat
Terbitnya regulasi ini menjadi sinyal kuat bagi perbankan nasional untuk mulai melirik pendanaan ke sektor UKM tambang.
Dengan integrasi data antara Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM, birokrasi yang dulu gelap dan berbelit kini dipaksa menjadi transparan secara digital.
Baca Juga:KDM Bongkar Skandal 'Lahan Gaib' Tambang Jabar: Izin 10 Hektare, Keruk 40 Hektare!Sidak Gunung Ciremai, Dedi Mulyadi Semprot Kepala TNGC Soal Tambang Ilegal dan Proyek Seremonial
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem tambang yang lebih berkeadilan, di mana keuntungan tidak lagi terkonsentrasi di segelintir elite, melainkan terdistribusi ke para pengusaha tangguh di pelosok negeri.(*)
