CIREBONINSIDER.COM – Peta kekuatan industri ekstrakriptif Indonesia resmi bergeser. Sektor pertambangan mineral dan batubara yang selama ini menjadi “taman bermain” korporasi raksasa, kini resmi membuka pintu bagi pemain lokal melalui jalur prioritas.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah meluncurkan mekanisme verifikasi khusus bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kebijakan ini merupakan langkah agresif untuk memastikan kekayaan alam daerah tidak lagi “terbang” ke pusat, melainkan dikelola langsung oleh tangan-tangan lokal.
Baca Juga:KDM Bongkar Skandal 'Lahan Gaib' Tambang Jabar: Izin 10 Hektare, Keruk 40 Hektare!Sidak Gunung Ciremai, Dedi Mulyadi Semprot Kepala TNGC Soal Tambang Ilegal dan Proyek Seremonial
Bukan Sekadar Izin, Ini Soal Kedaulatan Lokal
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah affirmative action atau tindakan afirmatif sesuai mandat UU Nomor 2 Tahun 2025.
”Kami tidak ingin pengusaha daerah hanya menjadi penonton atau kontraktor kecil di tanah sendiri. Melalui regulasi ini, UKM lokal yang pemegang sahamnya putra daerah diberikan prioritas utama dalam mendapatkan WIUP,” ujar Bagus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (23/01).
Penyaringan Ketat di Balik ‘Karpet Merah’
Meskipun diberi keistimewaan, pemerintah tidak memberikan “cek kosong”. Untuk mencegah praktik “pinjam bendera” atau broker perizinan, Kementerian UMKM menerapkan standar verifikasi yang berlapis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan Permen UMKM 4/2025, berikut adalah entitas parameter yang wajib dipenuhi:
– Legalitas Mutlak: Wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan NIB yang valid.
– Transparansi Finansial: Laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik minimal satu tahun terakhir.
– Kapasitas Modal: * Usaha Kecil: Modal Rp1 miliar – Rp5 miliar (atau omzet hingga Rp15 miliar).
– Usaha Menengah: Modal Rp5 miliar – Rp10 miliar (atau omzet hingga Rp50 miliar).
Baca Juga:Bansos Rp3 Juta Per KK Cair! Cara Pemprov Jabar "Oksigeni" Ekonomi Warga Bogor Barat Usai Tambang TutupBank Danamon Beri Solusi Pada Pelaku UKM yang Butuh Dana Darurat, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Catatan Penting: Pemenuhan kriteria modal dan penjualan bersifat alternatif. Artinya, UKM cukup memenuhi salah satu indikator asalkan tervalidasi secara sah.
Mandat Baru: Tambang yang Menyejahterakan Tetangga
Salah satu poin paling progresif dalam aturan ini adalah kewajiban memiliki unit Corporate Business Responsibility. Berbeda dengan CSR konvensional, UKM tambang diwajibkan secara hukum untuk membina usaha mikro di sekitar wilayah operasional mereka.
