CIREBONINSIDER.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa kursi jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan beban tanggung jawab publik.
Penegasan ini dibuktikan melalui penandatanganan kontrak kinerja dan surat pernyataan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu periode 2026-2028.
Prosesi yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Rabu (21/1/2026) tersebut menjadi simbol mekanisme check and balances yang lebih ketat.
Baca Juga:GEBRAKAN WABUP! Sidak Perumdam Indramayu, Transaksi Keuangan Disorot, Pasokan Air Kuningan MandekDirut Baru Perumdam Tirta Darma Ayu Wajib Tanggung Beban Rp4 Miliar Per Bulan
Langkah “teken kontrak” ini diposisikan sebagai instrumen baru untuk menjamin layanan air bersih di Bumi Wiralodra tidak lagi sekadar jargon, melainkan realitas yang dirasakan konsumen.
Target 2026-2028: Inovasi atau Tereliminasi
Masa jabatan tiga tahun ke depan yang diemban Asep Abdul Mukti (Ketua), serta Suhendrik dan Tauhid (Anggota), kini memiliki indikator keberhasilan yang terukur.
Bupati Lucky Hakim memberikan peringatan halus bahwa tidak ada ruang bagi kerja-kerja formalitas di tengah tingginya ekspektasi masyarakat.
”Dengan kontrak kinerja ini, saya optimis akan lahir pemikiran progresif. Targetnya mutlak. Optimalisasi kepuasan pelanggan dan pelayanan prima. Perumdam harus bertransformasi,” tegas Lucky Hakim.
Lebih lanjut, Lucky menginstruksikan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, untuk segera melebur dalam sinergi tanpa sekat bersama tim Dewas.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola air minum yang lebih inklusif bagi seluruh warga Indramayu.
Harmonisasi Kebijakan: Menghapus Ego Sektoral
Menanggapi pengawasan ketat tersebut, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, melihatnya sebagai peluang untuk mempercepat akselerasi perusahaan.
Baca Juga:Transformasi Bapperida: Lucky Hakim Rombak SOTK Indramayu demi Pelayanan Publik Lebih LincahPerkuat Status Lumbung Padi Nasional, Pemkab Indramayu dan BI Cirebon Akselerasi Teknologi Pertanian
Menurutnya, keberadaan Dewas yang memiliki mandat kontrak kerja akan memudahkan jajaran direksi dalam mengharmonisasikan kebijakan strategis.
”Dewan Pengawas adalah perpanjangan tangan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setiap kebijakan besar direksi akan melalui proses harmonisasi dengan Dewas agar lebih akuntabel dan minim risiko,” jelas Nurpan.
Mandat Rakyat di Pundak Dewan Pengawas
Di sisi lain, Ketua Dewas, Asep Abdul Mukti, menyadari betul bahwa posisi mereka adalah mata dan telinga Bupati dalam memantau kinerja teknis di lapangan.
Ia berjanji akan melakukan pengawasan penuh (total supervision) terhadap kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pasokan air bersih.
