CIREBONINSIDER.COM – Praktik eksploitasi tenaga kerja berkedok pemagangan kini masuk radar serius pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Program Pemagangan Nasional bukan karpet merah bagi korporasi untuk mendapatkan “buruh murah”. Apalagi mempekerjakan orang tanpa kompensasi dan perlindungan hukum yang jelas.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026), Yassierli mengungkap temuan mengejutkan. Sejumlah perusahaan resmi dijatuhi teguran keras karena terbukti menabrak aturan main.
Baca Juga:RESMI! Magang Nasional Dipermanenkan hingga 2026, Fresh Graduate Dapat Uang Saku Setara UMK/UMPWOW! Kemenaker Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional 2025 Hingga 15 Oktober, Siap Serap 20.000 Fresh Graduate
“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” ujar Yassierli dengan nada tegas.
Transparansi dan “Semprit” bagi Pelanggar
Langkah tegas ini merupakan hasil monitoring ketat terhadap pelaksanaan program dari Batch I hingga III.
Menaker menggarisbawahi bahwa peningkatan skill lulusan perguruan tinggi adalah prioritas. Namun akuntabilitas tetap harga mati.
Kemnaker tidak ingin perusahaan hanya sekadar mengejar pemenuhan kuota demi citra, tanpa memberikan pembekalan kompetensi yang nyata bagi para peserta.
Hak Normatif: Uang Saku Setara UMK adalah Wajib!
Untuk memutus rantai praktik magang ilegal yang merugikan talenta muda Indonesia, Kemnaker kembali mempertegas hak-hak yang wajib dipenuhi penyelenggara magang:
- Uang Saku: Wajib dibayarkan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah setempat.
– Jaminan Sosial: Peserta mutlak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga:Resmi Dibuka! Magang Kemnaker Tahap 3, Kuota 30.000, Uang Saku Setara UMPDiskominfo Kabupaten Cirebon Rilis Sidamar, Sistem Terintegrasi Percepat Layanan Magang dan Prakerin
– Durasi & Sertifikasi: Program berlangsung selama 6 bulan, diakhiri dengan pemberian sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi untuk melamar kerja di masa depan.
Kanal Aduan: Jangan Takut Melapor
Sebagai bentuk keberpihakan pada pencari kerja, Kemnaker menyediakan jalur “hotline” bagi peserta yang merasa haknya dikebiri atau perusahaan yang membutuhkan konsultasi regulasi:
– Layanan Aduan Cepat Kemnaker:Khusus Peserta Magang: 08132064787 (WhatsApp)- Konsultasi Perusahaan: 08132064789 (WhatsApp)- Media Sosial: Direct Message (DM) ke Instagram @Kemnaker
Evaluasi Total di Bulan Kelima
Tantangan pengawasan memang masif. Hingga awal 2026, tercatat 5.168 perusahaan dan 2.886 unit kerja instansi pemerintah terlibat, dengan melibatkan lebih dari 30.301 mentor.
Melihat besarnya skala ini, Yassierli menjanjikan evaluasi total pada bulan keempat atau kelima pelaksanaan.
