Skandal Air Gunung Ciremai: KDM Instruksikan Audit Total 90% Pemanfaat Ilegal!

Bahas-Penertiban-Air-Ilegal-TNGC
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar bahas penertiban air ilegal TNGC di Gedung Pakuan. Foto: Humas Jabar Foto: Humas Pemkab Kuningan

​CIREBONINSIDER.COM – Krisis air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara tegas membongkar praktik anarki pemanfaatan air yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam pertemuan strategis di Gedung Pakuan, Selasa (27/1/2025), KDM menginstruksikan “operasi pembersihan” besar-besaran terhadap para pemain air ilegal di Kuningan.

​Darurat Ekologi: 90 Persen Pemanfaat Air Tak Berizin

​Data yang diungkap dalam koordinasi tersebut sangat mengejutkan. Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, membeberkan bahwa mayoritas penyadapan air di TNGC menabrak regulasi.

Baca Juga:Strategi Pemkab Kuningan: Libatkan BUMDes Jadi Pemasok Utama Program Makan Bergizi GratisDana KUR Melimpah, UMKM Kuningan Malah Terjepit Skor SLIK dan Rayuan Pinjol

​”Dari 58 titik pemanfaat air, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi. Ini adalah akar masalah krisis debit air. Distribusinya tidak mengikuti aturan proporsi 50:30:20,” ujar Ukas.

​Praktik ini menciptakan ketimpangan sosial yang nyata: di saat pipa-pipa ilegal mengalirkan air demi komersialisasi, masyarakat lokal dan petani justru menjerit karena kekeringan.

​5 Instruksi Tegas KDM: Bongkar Pipa, Hentikan Mesin Pompa!

​Gubernur Dedi Mulyadi memberikan arahan tanpa kompromi kepada Balai TNGC dan kementerian terkait. KDM menekankan bahwa alam tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis segelintir pihak.

​Berikut adalah lima poin utama instruksi KDM:

1. ​Kedaulatan Air Rakyat: Kebutuhan domestik warga dan irigasi pertanian wajib berada di atas kepentingan bisnis.

2. ​Audit Jalur Pipa: Identifikasi dan bongkar seluruh instalasi pipa ilegal yang tidak terdata.

3. ​Larangan Mesin Pompa: Pengambilan air dilarang menggunakan pompa mesin yang menyedot debit secara paksa hingga merusak neraca air.

4. ​Rehabilitasi Lahan: Kewajiban reboisasi di area kritis untuk menjaga fungsi resapan.

Baca Juga:Sidak Gunung Ciremai, Dedi Mulyadi Semprot Kepala TNGC Soal Tambang Ilegal dan Proyek SeremonialBI Cirebon Beri Pendampingan UMKM Produk Kopi Gunung Ciremai, Target 2026 Tembus Ekspor

5. ​Sinkronisasi Volume: Data lapangan harus presisi dengan izin; dilarang keras memanipulasi volume air yang diambil.

​”Jangan sampai aturan dilabrak. Keluhan masyarakat jangan semakin meluas karena dampaknya bukan hanya soal air, tapi kerusakan hutan,” tegas Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, mengutip instruksi Gubernur.

​Sinergi Lintas Batas: Kuningan, Cirebon, dan Pemprov Jabar

​Selama ini, Pemkab Kuningan mengaku terbentur kewenangan karena TNGC berada di bawah otoritas pusat. Namun, dukungan penuh dari Pemprov Jabar menjadi angin segar.

0 Komentar