Ancaman Nyata bagi 115 Juta Petani
Dari perspektif perlindungan hak rakyat, Azmi memperingatkan bahwa masuknya beras ilegal merupakan ancaman sistemik bagi kesejahteraan 115 juta petani. Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya akan menciptakan efek domino yang merusak.
Pertama, munculnya distorsi pasar yang fatal; banjirnya beras ilegal akan meruntuhkan harga gabah di tingkat petani secara drastis.
Tak hanya soal ekonomi, kedaulatan hayati nasional pun terancam melalui risiko biosekuriti. Tanpa prosedur karantina, beras gelap ini berpotensi membawa hama atau organisme pengganggu (OPTK) yang dapat melumpuhkan lahan pertanian dalam skala luas.
Baca Juga:Negara 'Gaji' Petani Korban Bencana: Strategi Mentan Amran Pulihkan 98 Ribu Hektare Sawah di SumateraMentan Amran Siapkan Rp6,5 Triliun ‘Operasi Darurat’ Pulihkan Lumbung Pangan Sumatera
Lebih jauh, Azmi menegaskan pembiaran terhadap penyelundupan adalah bentuk pengkhianatan konstitusi. “Negara tidak boleh kalah oleh spekulan yang merampas hak ekonomi petani demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Sinyal Perang untuk Pengkhianat Pangan
Sebagai penutup, Azmi mengapresiasi keberanian Kementan sebagai pesan kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang kompromi bagi mafia pangan. Konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi tonggak sejarah perlindungan kedaulatan pangan.
“Negara sedang berjuang berdikari, dan penyelundupan ini adalah duri dalam daging. Siapa pun yang merusak kesejahteraan petani adalah musuh kedaulatan nasional. Langkah Mentan Amran adalah sinyal perang: tidak ada tempat bagi pengkhianat pangan di Republik ini,” pungkas Azmi.(*)
