Baleg DPR Kunci Mati Aturan Dana Haji: Haram Dipakai di Luar Urusan Jemaah!

Baleg-DPR-RI-Rapat-Panja-Dana-Haji
Anggota Baleg DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa draf aturan terbaru ini akan mengunci definisi \"kemaslahatan\" agar tidak menjadi pasal karet ​falam Rapat Panja yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senin (19/1). Foto: DPR RI

– ​62% Biaya (Bipih): Ditanggung langsung oleh jemaah.- ​38% Subsidi: Diambil dari nilai manfaat kelolaan BPKH.

​Dengan porsi beban jemaah yang jauh lebih besar, Baleg menilai setiap rupiah yang disetorkan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi.

DPR ingin memastikan hak jemaah, termasuk ketersediaan living cost melalui virtual account, tetap terjamin tanpa bocor ke pos pembangunan atau kegiatan sosial yang tidak relevan.

Baca Juga:Prabowo Instruksikan Haji 2026 Zero Maladministrasi, Kemenhaj Gandeng KPK dan KejaksaanTransformasi Haji 2026: Kabinet Prabowo Perkuat Peran Petugas Perempuan dan Digitalisasi 'Kawal Haji'

Melindungi Hak Penabung Haji

​Revisi UU ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya legislatif untuk memasang “gembok” pada brankas dana haji.

Dengan aturan yang lebih tajam, jemaah yang telah menabung puluhan tahun kini memiliki kepastian hukum bahwa uang mereka tidak akan dijadikan modal proyek di luar urusan ibadah.(*)

0 Komentar