CIREBONINSIDER.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat memperketat celah hukum dalam pengelolaan dana umat.
Melalui draf RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Baleg menegaskan komitmennya untuk menarik garis demarkasi yang absolut antara dana setoran jemaah dengan dana operasional lainnya.
Langkah ini diambil guna mengakhiri polemik menahun mengenai potensi “salah urus” dana haji demi kepentingan yang tidak relevan dengan kebutuhan calon jemaah.
Baca Juga:Prabowo Instruksikan Haji 2026 Zero Maladministrasi, Kemenhaj Gandeng KPK dan KejaksaanTransformasi Haji 2026: Kabinet Prabowo Perkuat Peran Petugas Perempuan dan Digitalisasi 'Kawal Haji'
Benteng Hukum: Dana Jemaah Tidak Bisa Diganggu Gugat
Dalam Rapat Panja yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senin (19/1), Anggota Baleg DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa draf aturan terbaru ini akan mengunci definisi “kemaslahatan” agar tidak menjadi pasal karet.
Abidin memastikan bahwa uang yang berasal dari keringat calon jemaah memiliki proteksi hukum tertinggi.
“Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain itu semuanya untuk jemaah haji. Itu memang tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas, haram hukumnya,” tegas Abidin secara lugas di hadapan forum.
Membedah Sumber Dana: Setoran Jemaah vs Dana Abadi Umat
Untuk menghindari simpang siur di masyarakat, Baleg merinci adanya perbedaan perlakuan antara dana setoran langsung dengan Dana Abadi Umat (DAU).
Menurut Abidin, DAU merupakan hasil efisiensi APBN dari pengelolaan haji di masa lampau (era Kementerian Agama), bukan diambil dari kantong jemaah yang saat ini sedang mengantre.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 17 RUU tersebut, pemisahan fungsinya adalah sebagai berikut:
– Dana Setoran Jemaah: Hanya untuk pelayanan langsung ibadah haji (akomodasi, transportasi, dan katering).
Baca Juga:Resmi! Indonesia Akuisisi Hotel di Makkah, Diplomasi Prabowo Berhasil Pangkas Jarak dan Biaya HajiNasib Dana Haji Khusus 8.000 USD Terkatung-katung, Kemenag Bongkar Biang Keladi 'Bottleneck'
– Nilai Manfaat DAU: Dialokasikan untuk kemaslahatan umat yang lebih luas melalui BPKH.
Pimpinan Panja, Iman Sukri, menambahkan bahwa pemanfaatan nilai manfaat DAU hanya diperbolehkan untuk sektor-sektor krusial seperti:
– Pendidikan dan Dakwah Islam.- Kesehatan dan Sosial Keagamaan.- Penanggulangan Bencana Alam.
Beban Jemaah Meningkat, Transparansi Jadi Harga Mati
Kekritisan DPR dalam mengawal RUU ini didorong oleh realitas ekonomi pembiayaan haji saat ini. Data terbaru menunjukkan skema pembiayaan yang kian menantang bagi masyarakat:
