“Tanpa pencatatan, negara seolah ‘tangan terikat’ saat terjadi persoalan seperti penelantaran, kekerasan domestik, hingga perebutan hak waris,” tegas politisi tersebut.
Dorong Solusi yang Humanis
Selly menyadari bahwa efektivitas implementasi Pasal 402 KUHP sangat bergantung pada sinergi komunikasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat luas.
Ia mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif guna meredam kekhawatiran akibat salah tafsir atau missing link informasi.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya hukum yang memiliki wajah kemanusiaan.
Baca Juga:KUHP Baru Berlaku 2026, Menteri Hukum Ingatkan Advokat Jaga EtikaBukan Pasal Karet? Ternyata Hanya 6 Lembaga Ini yang Bisa Melapor di bawah KUHP Baru
“Pendekatan hukum tidak boleh berdiri sendiri; ia harus dibarengi dengan edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat, bukan sekadar memproduksi sanksi,” pungkasnya.(*)
