Selly Gantina: Pasal 402 KUHP Bukan Kriminalisasi Agama, tapi Tameng Kelompok Rentan

Selly-Gantina
Anggota DPR RI, Selly Gantina. Foto: PDIP

​CIREBONINSIDER.COM – Kehadiran Pasal 402 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terus memantik diskusi hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah bentuk intervensi negara terhadap ranah syariat. Melainkan instrumen hukum untuk memitigasi risiko bagi kelompok rentan.

​Selly mengimbau masyarakat agar membedah pasal ini secara jernih dan proporsional. Ia menekankan bahwa fokus utama negara adalah menata konsekuensi hukum yang muncul dari relasi perkawinan yang tidak tercatat secara formal demi menjamin keadilan bagi perempuan dan anak.

Baca Juga:KUHP Baru Berlaku 2026, Menteri Hukum Ingatkan Advokat Jaga EtikaBukan Pasal Karet? Ternyata Hanya 6 Lembaga Ini yang Bisa Melapor di bawah KUHP Baru

​Meluruskan Miskonsepsi Kriminalisasi Agama

​Selly menepis keras anggapan bahwa negara tengah berupaya mengkriminalisasi ajaran agama melalui regulasi nikah siri. Menurutnya, status keabsahan pernikahan di mata agama tetap dihormati sepenuhnya oleh negara.

​“Negara tidak sedang menghakimi ranah privat atau ajaran agama. KUHP hadir untuk mengatur dampak hukum dari pernikahan yang tidak tercatat, terutama jika relasi tersebut memicu kerugian nyata bagi pihak-pihak yang tidak memiliki posisi tawar kuat,” ujar Selly di Jakarta, Kamis (16/1).

​Pasal ini, lanjut Selly, secara spesifik membidik praktik nikah siri yang dilakukan tanpa restu dari pasangan sah sebelumnya.

Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif terhadap praktik poligami terselubung yang sering kali mengabaikan hak-hak istri pertama maupun kesejahteraan istri siri itu sendiri.

​Esensi Pencatatan: Perlindungan Melampaui Administrasi

​Dalam perspektif reformasi hukum nasional, Selly memaparkan bahwa pencatatan perkawinan adalah syarat mutlak agar negara dapat hadir melindungi warga negaranya.

Tanpa dokumentasi resmi, posisi hukum anggota keluarga sering kali menjadi lemah saat terjadi konflik atau masalah di kemudian hari.

​Dampak Krusial Ketiadaan Pencatatan Hukum:

– ​Ketidakpastian Hak Waris: Rumitnya pembuktian status ahli waris yang sah di mata hukum perdata.

Baca Juga:UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak DipidanaRevolusi Transparansi: UU KUHAP 2025 Wajibkan Rekaman CCTV di Ruang Periksa, Penyidik Nakal Terancam Pidana

– ​Status Hukum Anak: Hambatan dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara sah.

– ​Kerentanan KDRT: Lemahnya posisi tawar perempuan dalam menuntut hak nafkah atau perlindungan hukum saat terjadi kekerasan domestik.

– ​Ancaman Penelantaran: Negara kesulitan memberikan sanksi tegas pada pihak yang meninggalkan tanggung jawab keluarga karena ketiadaan ikatan hukum sipil.

0 Komentar